Dengan Dokumen Grondkaart, PT KAI Memenangkan Perkara di Pengadilan

Manager Humas PT KAI Divre III Palembang, Aida Suryanti --Alhadi Farid

PALEMBANG - Sebagai upaya hukum untuk menyelamatkan aset negara yang berada di wilayah Divre III Palembang, PT KAI memenangkan gugatan Perkara terkait Aset Tanah PT KAI Divre III Palembang.

Yang berlokasi di Kabupaten Muara Enim dengan Tergugat yakni Kantor Badan Pertanahan kabupaten Muara Enim. 

Pembacaan putusan Perkara di Pengadilan Tata Usaha Negara Palembang ini dibacakan oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Hj Nenny Frantika SH MH beserta 2 hakim anggota.

Manager Humas PT KAI Divre III Palembang, Aida Suryanti menjelaskan, PT KAI (Persero) memiliki aktiva tetap berupa aset tanah di wilayah Kabupaten Muara Enim dengan 3 lokasi yang berbeda berdasarkan.

BACA JUGA:Pj Gubernur Agus Fatoni Harapkan Program IIPK BSB Fokus Pada Upaya Penurunan Stunting dan Kemiskinan Ekstrem

Pertama Grondkaart Nomor 2  Tahun 1924, seluas 2.485 m2, lokasi di Kelurahan Tungkal Muara Enim (ada 5 sertifikat hak milik atas nama warga bukan atas nama PT KAI).

Kedua Grondkaart Nomor 49 Tahun 1913, seluas 4.740 m2, lokasi di Kelurahan Sigam Muara Enim (ada 11 sertifikat hak milik atas nama warga bukan atas nama PT KAI).

Dan  Grondkaart Nomor 49 Tahun 1914, seluas 3.486 m2, lokasi di Kelurahan Penanggiran Muara Enim (ada 1 sertifikat hak milik atas nama warga bukan atas nama PT KAI).

Sehingga sebagai upaya hukum untuk menyelamatkan aset Negara, PT KAI melakukan gugatan kepada BPN Muara Enim melalui Kuasa Hukum Sujarwo dan Partners.

BACA JUGA:Prajurit Rejang Lebong Selatan Bantu Petani Percepat Masa Tanam

Aida menyampaikan dalam proses persidangan PT KAI menggunakan beberapa alat bukti. Salah satunya adalah Grondkaart dan menghadirkan saksi yang berkompeten yaitu saksi ahli Guru Besar Sejarah.

Dari Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia atas nama Prof Dr Djoko Marihandono. "Kita harapkan keberhasilan ini akan dapat merubah persepsi masyarakat tentang Grondkaart," katanya. 

Karena masih timbul persepsi berbeda pada sebagian masyarakat akan kekuatan hukum Grondkaart yang mengakibatkan sering terjadi konflik kepemilikan lahan. 

Selain itu Grondkaart juga didukung oleh surat Menteri Keuangan No. S-II/MK.16/1994 tanggal 24 Januari 1995 yang ditujukan kepada Kepala BPN yang berisi dua poin pokok. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan