Kapolres Lahat Pimpin Operasi Patuh Musi 2024 Dilaksanakan Selama 14 Hari, Berikut Sasarannya

PERIKSA PASUKAN : Kapolres Lahat, AKBP God Parlasro S Sinaga SH SIK MH memeriksa pasukan Operasi Patuh Musi 2024.-Bernat/koranpalpres.com-

LAHAT, KORANPALPRES.COM - Kapolres Lahat, AKBP God Parlasro S Sinaga SH SIK MH, memimpin apel gelar pasukan dalan rangka Operasi Patuh Musi 2024 selama 14 hari kedepan,

dimulai 15 sampai 28 Juli, dengan Tema Tertib Berlalulintas Demi Terwujudnya Indonesia Emas 2045.

Dalam amanat Kapolres Lahat membacakan mandat Kapolda Sumsel sesuai fungsi kepolisian di bidang Lalu Lintas dan angkutan jalan raya,

yang diamanatkan dalam undang-undang (UU) No 22/2009 tentang lalulintas dan angkutan jalan raya.

BACA JUGA:Kabar Gembira! 54 Siswa Baru SDN 11 Lahat Terima Seragam Gratis, Wali Murid Bersyukur

BACA JUGA:Gebrakan Baru, Dinas TPHP Lahat Gunakan Hewan Ini untuk Kendalikan Hama Tikus, Kira-kira Apa ya?

"Mewujudkan dan memelihara, keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran berlalulintas, serta meningkatkan kualitas keselamatan dan menurunkan tingkat fasilitas korban kecelakaan berlalulintas," sebut dia didampingi Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat, Aiptu Lispono SH, Senin 15 Juli 2024.

Dia mengemukakan, sebagai institusi Polri telah menetapkan pelaksanaan operasi patuh tahun 2024,

yang akan dilaksanakan secara serentak di seluruh wilayah Indonesia selama 14 hari, terhitung dari tanggal 15 sampai 28 Juli 2024.

Sasarannya sendiri meliputi, pengemudi atau pengendara ranmor yang menggunakan ponsel, pengemudi atau pengendara yang masih dibawah umur, pengendara sepeda motor yang berboncengan lebih dari satu orang. 

BACA JUGA:Ikut Pecahkan Rekor MURI Minum Kopi Serentak, Kabupaten Lahat Kecipratan 2 Rezeki Tak Terduga, Kok Bisa?

BACA JUGA:Waduh, Inspektorat Lahat Melawat ke Pemdes Tanjung Kurung, Ada Apa Nih

"Kemudian pengemudi sepeda motor tidak menggunakan Helm SNI, pengemudi atau pengendara Ranmor dalam pengaruh atau mengkonsumsi Alkohol,

selanjutnya pengemudi melawan arus terakhir pengemudi atau pengendara ranmor melebihi kecepatan," sebut God Parlasro.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan