Perubahan RUU Keimigrasian, Ini Dilakukan Ditjen Imigrasi

Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi menggelar Dengar Pendapat Publik untuk perubahan Rancangan Undang-undang (RUU) Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.--humas imigrasi

BACA JUGA:Rencana Pemekaran Calon Kabupaten Baru di Sumatera Selatan, Masyarakat: Kabupaten Kikim Area Paling Layak

Aspirasi pun hadir dari pelaksana fungsi keimigrasian di perbatasan, Kantor Imigrasi Atambua menyampaikan pendapat terkait urgensi kebutuhan alat keamanan yang diperlukan.

Guna memberikan keamanan di lapangan yang berisiko tinggi dan mengancam keselamatan petugas baik fisik dan psikis dari petugas.

Dengan penggunaan alat keamanan ini nantinya akan memberikan manfaat keamanan dan keselamatan bagi petugas, dengan tetap berpedoman kepada peraturan perundang-undangan.

Disamping itu pula, perlu ditambah norma yang dapat mengakomodir kewenangan Penolakan Masuk Orang Asing atas nama Keamanan, ketertiban umum dan Kedaulatan Negara.

 BACA JUGA:PLN Tingkatkan Kemampuan Kreasi Digital Penduduk melalui Pelatihan Content Creator

BACA JUGA:Supir Truk ODOL Batal Mogok Kerja, Masih Tunggu Keputusan Pj Walikota Palembang

Menanggapi pendapat dari para pemangku kepentingan yang hadir dalam acara Dengar Pendapat tersebut.

Dirjen Imigrasi menyampaikan, setelah pihaknya dengarkan saran dan masukan masyarakat mudah-mudahan lancar.

"Untuk tahap selanjutnya revisi Undang-undang agar kita bisa ‘berlari’ menjalankan tugas kita dengan payung hukum yang baru,” tutup Silmy.

Dapatkan update konten terkini dan terbaru setiap hari di koranpalpres.com. Ayo Gabung di Channel WhatsApp dengan cara klik link ini "Channel WA koranpalpres.com".

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan