https://palpres.bacakoran.co/

Perubahan RUU Keimigrasian, Ini Dilakukan Ditjen Imigrasi

Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi menggelar Dengar Pendapat Publik untuk perubahan Rancangan Undang-undang (RUU) Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.--humas imigrasi

Dengar Pendapat Publik tersebut membahas muatan perubahan RUU Keimigrasian yang terdiri dari enam pasal perubahan dalam hal pencegahan dan penangkalan.

Masa berlaku Izin Masuk Kembali dari Izin Tinggal Tetap serta sumber dana untuk pelaksanaan tugas dan fungsi keimigrasian.

BACA JUGA:Tol Kutepat Rampung 100 Persen, Percepat Arus Barang dan Buka Potensi Wisata di Sumut, Tol Sumbar Apa Kabar?

BACA JUGA:DOB Sumsel Barat Dari Pemekaran Provinsi Sumatera Selatan, 4 Kabupaten dan 2 Kota Sudah Siap Bergabung

Sejalan dengan itu Pengamat Kebijakan Publik, Agus Pambagio menyinggung kompleksnya tugas dan fungsi keimigrasian saat ini yang membutuhkan akselerasi baik dalam pengadaan sarana-prasarana penunjang dan maupun pelaksanaannya.

Komentar tersebut mendapat sambutan positif dari masyarakat yang hadir, salah satunya dari perwakilan Keluarga Antar Negara, Analia, yang juga menyampaikan aspirasinya mengenai kompleksnya administrasi dalam pengurusan pewarganegaraan.

“Ini yang saya alami ya waktu suami saya mau naturalisasi. Pelayanan pewarganegaraan itu terpisah-pisah, prosesnya tidak di imigrasi saja. Kami inginnya satu tahapan saja. Seperti layanan terpadu satu pintu. Jadi tidak perlu bolak-balik mengurus administrasi," tutur Analia.

Semntara itu, Narasumber asal Universitas Gadjah Mada, Ardianto menyinggung kasus tewasnya petugas imigrasi di Kantor Imigrasi Jakarta Utara di tangan deteni asal Uzbekistan yang sempat ramai di media beberapa waktu lalu

BACA JUGA:Kunjungi Perumda Tirta Musi Palembang, Tim IFC dari World Bank Tawarkan Kerja Sama Ini

BACA JUGA: Urai Kemacetan, Dishub Palembang Rekayasa Lalu Lintas di RS Siti Fatimah dan SD Muhammadiyah

“Setelah saya telusuri beritanya ternyata fasilitas di kantornya tidak memadai. Kembali kepada revisi undang-undang ini, menurut saya diperlukan salah satunya untuk pembuatan fasilitas keamanan untuk menunjang fungsi imigrasi,” papar Ardi.

Kemudian disambut dengan masukan dari Agus Pambagio agar petugas imigrasi diberikan pelatihan khusus dan diizinkan membawa senjata api. 

Hal ini dilakukan karena risiko pekerjaan yang tinggi, terutama saat menjalankan fungsi pengawasan serta penindakan terhadap pelanggar keimigrasian.

“Kita lihat contoh instansi lain. Ketika tugasnya ada potensi bahaya, petugasnya dibekali pelatihan khusus, dipersenjatai. Seharusnya imigrasi juga bisa mendapatkan perizinan dan pelatihan yang sama. Dengan begitu kita bisa mencegah tragedi serupa terulang kembali,” papar Agus

BACA JUGA:Gara-gara Jembatan Ogan 1, Penumpang Kereta Api Wajib Datang Lebih Awal Ke Stasiun Kertapati

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan