Dua Oknum PNS Terlibat Korupsi di Banyuasin Masih Terima Gaji Pokok 50 Persen? Ini Alasannya
Editor: Dian Cahyani Fitri
|
Jumat , 19 Jul 2024 - 20:53
![](https://palpres.bacakoran.co/upload/5c09d37127089ed7a7056a523dde4d60.jpg)
Dua pegawai negeri sipil (PNS) yang terlibat kasus dugaan korupsi dengan penyalahgunaan dana Korpri di Kabupaten Banyuasin telah diberhentikan sementara oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuasin--