Caleg Terpilih Pemilu 2024 Masih Ada yang Belum Lapor LHKPN

Para calon legislatif harus menyelesaikan LHKPN jika ingin tercantum dalam daftar yang akan dilantik.-lhkpn-

PALEMBANG, KORANPALPRES.COM – Masih ada caleg terpilih 2024 yang belum menyampaikan Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Hal itu diungkapkan juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta beberapa waktu lalu.

Menurut KPK masih ada 5.681 calon legislatif yang terpilih pada Pemilu 2024, belum melaporkan hartanya. 

Sampai sekarang KPK sudah menerima 14.201 Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dari calon anggota legislatif (caleg) terpilih.

"KPK menganjurkan para caleg ini agar segera melaporkan LHKPN-nya. Itu harus dilakukan sebelum batas waktu 21 hari sebelum pelantikan," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK Jakarta belum lama ini, 

BACA JUGA:DPRD Palembang Gelar Penyampaian RPJMD 2025-2045 oleh Pj Walikota Palembang

Anggota Komisi Pemilihan Umum RI Idham Holik sebelum ini menegaskan bahwa calon anggota legislatif terpilih hasil Pemilu 2024 yang belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi terancam tidak dilantik. 

Hal itu mengacu pada Pasal 52 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2024. Pasal tersebut berisikan mengenai penetapan calon terpilih. 

Sebelum ini KPU telah menerbitkan Surat Edaran Nomor: 1262/PL.01.9-SDFD/05/2024 ihwal pelaporan LHKPN. Edaran itu diberikan dalam rangka persiapan penyampaian salinan keputusan calon terpilih untuk pengucapan sumpah janji. 

Para caleg terpilih yang sudah melaporkan harta kekayaan akan mendapatkan tanda terima dari KPK. Tanda terima pelaporan itulah yang nanti wajib disampaikan caleg terpilih kepada KPU di masing-masing jajaran. Penyampaian laporan itu nantinya paling lambat 21 hari sebelum pelantikan harus disampaikan. 

BACA JUGA:Ini Upaya Polrestabes, Pemkot dan DPRD Palembang Atasi Masalah Odol dan Laka

Jika caleg terpilih setleah melaporkan ke KPK tidak mendapatkan tanda terima sampai 21 hari sebelum tanggal pelantikan, mereka dapat menyampaikan bukti pelaporan LHKPN dan menyertakan surat pernyataan kepada KPU provinsi atau kabupaten/kota. 

Kalau tidak ada laporan yang menyampaikan tanda terima pelaporan harta kekayaan, maka KPU tidak akan mencantumkan nama yang bersangkutan dalam penyampaian calon terpilih.

Dengan semakin mendekatnya hari pelantikan maka para calon legislatif ini harus segera menyelesaikan persyaratan tersebut aga bisa dilantik bersamaan dengan yang lainnya. 

Mengenai rencana pelantikan para caleg terpilih jadwalnya dikabarkan akan dilangsungkan pada Agustus 2024 mendatang.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan