https://palpres.bacakoran.co/

7 Syarat Pengarusutamaan Gender Sesuai Permen PPPA No 9 Tahun 2018

Dinas pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Musi Banyuasin (Muba) menggelar Advokasi Pengarusutamaan Gender (PUG) dan sosialisasi Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak (DRPPA)-Foto:Dian Cahyani Fitri/-palpres

PALEMBANG - Dinas pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Musi Banyuasin (Muba) menggelar Advokasi Pengarusutamaan Gender (PUG) dan sosialisasi Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak (DRPPA).

Hadir Bupati Musi Banyuasin (Muba), H Apriyadi diwakili Asisten Bidang Administrasi Umum Setda Kabupaten Muba, Drs Syafaruddin, M.Si sekaligus membuka acara Kamis, 16 Nopember 2023.

Dalam sambutannya Syafaruddin menyebutkan, Bupati Muba tak dapat hadir karena ada acara lain.

Ia mengatakan, Kabupaten Muba terus melakukan berbagai upaya untuk mewujudkan kesetaraan gender.

BACA JUGA:Midea KWHA Luncurkan Solusi ‘Whole House Water’ yang Revolusioner di Ajang Aquatech Amsterdam

Baik dari sisi regulasi dengan telah diterbitkannya peraturan daerah Nomor 10 tahun 2020 tentang pengarusutamaan gender dalam pembangunan serta peraturan daerah lainnya yang bertujuan meningkatan kualitas hidup masyarakat. 

“Hal ini sejalan dengan tujuan pembangunan berkelanjutan/sustainable development goals (SDGs) yakni dengan memberdayakan perempuan, yang tercantum dihampir seluruh point SDGs,” ujarnya saat menyampaikan sambutan Bupati.

Bahkan lanjutnya, hampir semua anggaran responsif gender seperti program pengentasan kemiskinan, program pembangunan infrastruktur, program pemenuhan hak anak, program pemberdayaan dan perlindungan Perempuan.

“Termasuk program pengembangan ekonomi, semua program sasarannya untuk merubah kesenjangan dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat baik laki laki maupun perempuan,” jelasnya.

BACA JUGA:Midea KWHA Luncurkan Solusi ‘Whole House Water’ yang Revolusioner di Ajang Aquatech Amsterdam

Ia menjelaskan, pengarusutamaan gender adalah strategi cross cutting isu atau lintas sektoral yang pelaksanaannya menjadi tanggung jawab bersama. 

“Untuk pelaksanaan strategi tersebut maka dibentuklah kelompok kerja pengarusutamaan geder (Pokja PUG) Muba dengan anggota seluruh perangkat daerah yang harus mengupayakan dapat terlaksana secara berkelanjutan,” katanya. 

Untuk itu lanjutnya, melalui kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman para pengambil keputusan tentang strategi pengarusutamaan gender dan instrumen perencanaan penganggaran yang responsif gender (PPRG) sebagai instrument untuk mengatasi kesenjangan akses, kontrol dan manfaat pembangunan yang setara antara perempuan dan laki laki. 

Ia mengimbau, agar pemerataan pembangunan harus dilakukan secara merata hingga di desa-desa di lingkungan Muba.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan