Wow, Ratusan Mama Muda di Kabupaten Lahat Berstatus Janda, Ini Penyebabnya

GEDUNG PENGADILAN AGAMA : Tampak bangunan gedung Pengadilan Agama Lahat kelas 1B-Bernat/koranpalpres.com-

LAHAT, KORANPALPRES.COM - Ratusan Mama muda dibawah usia 30 tahun muncul di Kabupaten Lahat dan Kabupaten Empat Lawang, kini berstatus janda atau telah bercerai.

Menurut catatan Pengadilan Agama Lahat Kelas I B, dari periode Januari hingga Juni 2024 setidaknya sudah menerima 363 perkara pengajuan perceraian.

Pengadilan Agama Lahat Kelas I B ini tidak hanya membawahi Kabupaten Lahat saja melainkan Empat Lawang juga.

Ketua Pengadilan Agama Lahat, HS Shalahuddin SH MH melalui Humas Pengadilan Agama Lahat, Drs Mardani membenarkan, selama enam bulan terakhir Pengadilan Agama Lahat Kelas I B telah menerima perkara sejumlah 363 kasus perkara.

BACA JUGA:GAWAT! Kuota Guru dan Tenaga Pendidik di Kabupaten Lahat Alami Kekurangan Nih, Kok Bisa?

BACA JUGA:Mulai dari Penanganan Anak Rentan hingga Pengawasan Catin, Kunci Jitu Pemdes Keban Jaya Lahat Perangi Stunting

"Diantaranya permohonan cerai gugat (ajukan gugatan perceraian oleh istri kepada suami), dan cerai talak (ajukan gugatan perceraian oleh suami kepada istri).

Mayoritas perkara pengajuan perceraian berasal dari Kecamatan Lahat dan rata-rata diajukan oleh usia dibawah 30 tahun," sebut dia, Jumat 19 Juli 2024.

Ia menjelaskan, penyebab terjadinya pengajuan perceraian di dua kabupaten tersebut.

Faktor umum perceraian tersebut didasari motif ekonomi, untuk motif lainnya yang melatarbelakangi ajuan perceraian yang diterima Pengadilan Agama Lahat adalah cekcok rumah tangga secara terus-menerus, judi online hingga perselingkuhan dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

BACA JUGA:Perkuat Lini Depan Pembangunan Desa, Hal Ini yang Dilakukan Pemdes Sirah Pulau Lahat secara Rutin

BACA JUGA:Inspeksi Mendadak, HP Prajurit Kodim 0405 Lahat Diperiksa Secara Acak, Ini Hasilnya

“Kalau diantara cekcok dengan KDRT lebih banyak memang yang ribut terus-menerus, KDRT itu ada namun tak banyak,” terangnya.

Jika dilihat dari data Januari sampai Juni 2024, sambungnya, maka perkara cerai gugat lebih mendominasi dibandingkan cerai talak.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan