Ekonomi Terbesar di Asia Tenggara Ini Tawarkan Perjalanan Bebas Visa dari20 negara

Kebijakan vis emas akan diberikan kepada wisatawan atau orang asing yang berinvestasi besar di Indonesia.-bisnisekonomi-

BACA JUGA:Wisatawan Wajib Kesini! Ini 5 Tempat Wisata di Pekanbaru Terfavorit Bagi Traveler, Juk Jalan-jalan

Investor perorangan yang berencana mendirikan perusahaan di Indonesia dengan investasi minimal US$2,5 juta berhak mendapatkan masa tenggang lima tahun. Masa tenggang ini diperpanjang hingga sepuluh tahun jika investasinya melebihi $5 juta.

Untuk investasi korporat senilai $25 juta, direktur dan komisaris berhak mendapat izin tinggal lima tahun, sedangkan menggandakan jumlah investasi akan mengamankan izin tinggal 10 tahun.

Hak istimewa visa emas juga berlaku bagi investor perorangan yang menyumbang antara $350.000 dan 700.000 ke perusahaan lokal, yang memberi mereka izin tinggal mulai dari lima hingga 10 tahun.

Sebelumnya, dalam konferensi pers di Jakarta pada Mei 2023, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno mengatakan kebijakan visa tersebut bertujuan untuk menarik lebih banyak talenta di bidang digitalisasi, kesehatan, penelitian, dan teknologi.

BACA JUGA:5 Wisata Alam Favorit di Sumatera Selatan, Sajikan Pemandangan Bak Serpihan Keindahan dari Surga

Ia menegaskan, kebijakan tersebut akan menjadikan Indonesia sebagai pusat pembangunan ekonomi berkelanjutan di kawasan.

Kebijakan Golden Visa Indonesia, yang akan menawarkan pembebasan visa bagi perusahaan asing atau orang asing yang melakukan investasi besar di negara ini, kemungkinan akan dikeluarkan dalam satu atau dua minggu.

Perusahaan yang ingin mendapatkan Golden Visa harus melakukan investasi riil minimal US$50 juta, kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan pada 1 Agustus seperti dikutip kantor berita lokal Tempo .

Sementara itu, bagi perseorangan, nilai investasi pada obligasi pemerintah minimal sebesar $350.000.

BACA JUGA:Destinasi Wisata Terhits di Sulawesi Tengah, Surganya Dunia Ala Indonesia

Pemohon yang memenuhi syarat bisa mendapatkan visa multi-entri yang berlaku selama lima hingga 10 tahun. Mereka nantinya bisa menjalankan bisnis dan kegiatan lainnya di negara Asia Tenggara tersebut.

Menteri tersebut dilaporkan mengatakan bahwa kebijakan tersebut nantinya akan menyasar orang asing yang berpengetahuan luas termasuk peneliti dari beberapa universitas terkemuka di dunia. Visa tersebut juga dapat diberikan kepada pengembang kecerdasan buatan (AI).

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan