Awas Salah Parkir, Sie Propam Polrestabes Palembang Tindak Tegas, Berikut Hasilnya
Awas bagi masyarakat di Kota Palembang yang parkir sembangan di Polrestabes Palembang, kendaraannya akan dilakukan Tindakan tegas dengan digemboskan.--Kurniawan
"Untuk anggota kita Polisi, SOP sudah kita sebar jadi mereka telah mengetahui dimana tempat-tempat parkir," tutupnya.
Sebelumnya, Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Palembang mencatat adanya penurunan angka pelanggaran yang dilakukan personel Polrestabes Palembang.
BACA JUGA:TEGAS! Ini Permintaan Kapolda Sumsel Kepada SKK Migas Terhadap Sumur Ilegal di Musi Banyuasin
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono melalui Kasi Propam Polrestabes Palembang, Kompol Akagani membenarkan hal tersebut.
"Benar selama 2023 lalu, dari data yang kita peroleh adanya penurunan untuk angka pelanggaran personel Polrestabes Palembang," jelas Kompol Akagani.
Dimana angka pelanggaran tersebut sebanyak 38 kasus, sedangkan di tahun sebelumnya 2022 ada 45 kasus pelanggaran, jadi ada penurunan sebanyak 7 kasus.
"Kita melihat adanya penurunan angka pelanggaran ini dipengaruhi beberapa faktor, salah satunya kesadaran anggota," ungkapnya. Hal ini tidak lain mereka sebagai aparat penegak hukum yang seharusnya tidak melakukan pelanggaran.
BACA JUGA:Cegah Karhutla, Polsek Pemulutan Agak instansi Kabupten Ogan Ilir Patroli gabungan
Selain kesadaran, juga terbantu dengan adanya aplikasi Bantuan Polisi (Banpol), karena personel lebih waspada.
Dan berhati-hati dalam tugasnya, aplikasi Banpol sangat berpengaruh dengan kedisiplinan personel.
"Tapi dari data yang ada di kita angka pelanggaran tertinggi dilakukan personel yakni pelanggaran pungutan liar (Pungli) di penyidik Satreskrim dan Satlantas Polrestabes Palembang bagian penilangan," tambahnya.
Satuan Kerja (Satker) ranking satu melakukan pelanggaran yakni Satreskrim. Masing-masing jenis pelanggaran yang dilakukan oleh personel Polrestabes Palembang.