https://palpres.bacakoran.co/

Pj Gubernur Sumsel Setujui Pembentukan Satgas Tangani Kasus Illegal Drilling, Ini Kata Kapolda

Pj Gubernur Sumsel Elen Setiyadi bentuk Satuan Tugas (Satgas) untuk menanggani khusus illegal drilling secara komprehensif, rencana tersebut diungkapkan Kapolda Sumsel Irjen Pol A Rachmad Wibowo SIK.--Kurniawan

PALEMBANG, KORANPALPRES.COM - Pj Gubernur Sumsel Elen Setiyadi bentuk Satuan Tugas (Satgas) untuk menanggani khusus illegal drilling secara komprehensif.

Hal ini tidak terlepas dari maraknya kasus kebakaran illegal drilling diwilayah Sumatera Selatan (Sumsel), khususnya dikabupaten Musi Banyuasin (Muba) hingga timbulnya banyak korban jiwa masyarakat.

Ini pun menjadi atensi Polda Sumsel dan Pemprov Sumsel, hingga Pj Gubernur Sumsel Elen Setiyadi menyetujui dibentuknya Satgas untuk menanggani khusus kasus illegal drilling secara komprehensif. 

Bahkan untuk persiapan pembentukan Satgas dilakukan Rabu 24 Juli 2024, nanti dengan mengundang pihak-pihak terkait dalam hal tersebut. 

BACA JUGA:Waduh! Kapolda Sumsel Datangi Kantor SKK Migas, Pertanda Apakah Ini?

BACA JUGA:Kejutan! Ini Hadiah Diberikan Kapolda Sumsel di Hari Bhakti Adyaksa Ke-64

Rencana tersebut diungkapkan Kapolda Sumsel, Irjen Pol A Rachmad Wibowo SIK usai rapat dengan Gubernur Sumsel, SKK Migas dan instansi terkait lainnya di Kantor Gubernur Sumsel, Senin 23 Juli 2024. 

Kegiatan audiensi dengan Gubernur membahas 4 hal yakni illegal drilling, illegal mining, Karhutla dan kendaraan Over Dimensi dan Over Load

Gubernur Sumsel merespons dengan sangat baik masukan dari Kapolda terkait illegal drilling, dan akan menindak lanjutinya dengan menggelar Rakor lintas sektoral pada Rabu 24 Juli mendatang.

Rakor tersebut dirasakan perlu mengingat pemberantasan illegal drilling tidak bisa dilakukan oleh satu instansi saja, namun harus sinergis antar instansi.

BACA JUGA:Awas Salah Parkir, Sie Propam Polrestabes Palembang Tindak Tegas, Berikut Hasilnya

BACA JUGA:Resmi Dibuka! Jenderal Bintang 1 Mapolda Sumsel Pimpin Pembukaan Bintara Polri Gelombang II

Termasuk pemerintah pusat, mengingat kewenangan perizinan dan pengawasan terhadap pertambangan Migas dan Minerba sudah tidak ada di Pemerintah Daerah.

"Guna menanggani illegal drilling  akan dibentuk Satgas pencegahan terjadinya illegal drilling mulai dari hulu sampai hilirnya," katanya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan