https://palpres.bacakoran.co/

Korupsi Rp800 Juta, Mantan Kepala Inspektorat Lahat Kenakan Rompi Pink, Ini Keterangan Kajari

JEBLOSKAN PENJARA : Mantan Kepala Inspektorat Lahat, Yunisa Rahman SIP MM dijebloskan ke penjara, oleh pihak Kejari Lahat setelah terbukti melakukan korupsi-Bernat/koranpalpres.com-

LAHAT, KORANPALPRES.COM - Patut diacungi jempol kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat di tahun 2024, di dalam capaian penyelesaian tindak pidana baik pidana umum maupun pidana khusus, yang terjadi di wilayah hukumnya.

Dalam press confrence bertepatan pada puncak peringatan Hari Bhakti Adhiyaksa (HAB) ke 64, Kajari Lahat, Toto Roedianto S Sos SH MH didampingi Kasi Intelijen, Zit Muttaqin SH MH, Kasi Pidsus Firmansyah SH, Kasi Barang Bukti, Angger SH MH dan Kasi Tindak Pidana Umum, Priyuda Adhytia Mukhtar SH menyampaikan hasil tindak lanjut dari proses penyidikan dugaan korupsi yang terjadi di OPD Kabupaten Lahat.

Salah satu kasus yang selama ini sangat mencolok dan menjadi perbincangan publik perihal dugaan korupsi di lingkungan Inspektorat Lahat,

berhasil terjawab dengan telah ditetapkannya tersangka yang paling bertanggung jawab, atas kerugian keuangan negara dalam kegiatan bersifat fiktif.

BACA JUGA:Pemdes Pagarjati Lahat Gelar Musdes 2025 untuk Tampung Aspirasi Masyarakat, Ini Pesan Kades

BACA JUGA:Menilik Jejak Karier Pj Bupati Baru Lahat Imam Pasli, Rupanya Pernah Mengabdi untuk 2 Daerah Ini

Setelah melalui proses yang cukup panjang, akhirnya Kasus tersebut statusnya telah dinyatakan berkekuatan hukum tetap (Incracht) dengan telah ditetapkannya Yunisa Rahman mantan Kepala Inspektorat Lahat sebagai tersangka, dan orang yang paling bertanggung jawab atas kerugian keuangan negara tersebut.

Sudah dipastikan otak dari raibnya uang negara bakal meringkuk di balik jeruji besi (penjara).

"Kita telah menetapkan tersangka atas dugaan kasus korupsi pada salah satu OPD di Kabupaten Lahat yakni Inspektorat Lahat, YR ini adalah selaku Inspektur Inspektorat Lahat pada tahun 2020 lalu,"terangnya.

Dia mengatakan, adapun perhitungan kerugian keuangan negara pada dugaan kasus tindak pidana korupsi yang telah dilakukan tersangka mencapai angka lebih kurang Rp 800 juta,

BACA JUGA:Peringati HAB ke 64 Tahun, Kapolres Lahat Berikan Kejutan kepada Kajari, Apa Ya Kira-kira

BACA JUGA:Surat Kendaraan Lengkap, Kapolres Lahat dan PT Jasa Raharja Berikan Ini Kepada Pengendara

untuk ancaman terhadap tersangka maksimal 20 tahun penjara dan minimum empat tahun penjara.

"Kerugian keuangan negara mencapai Rp 800 juta, tersangka terancam maksimal 20 tahun kurungan penjara dan minimal 4 tahun penjara.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan