Dituntut 6 Tahun Penjara! Tipuan CS Cantik Sukses Raup Rp1,7 Miliar Tabungan Nasabah
Terdakwa Puspita (kanan), mantan CS sebuah bank plat merah berdiskusi dengan kuasa hukumnya usai mendengarkan tuntutan JPU berupa 6 tahun penjara.--koranpalpres.com
Terungkap, terdakwa mulai berulah saat awal ngantor di BRI Unit Kenten Azhar.
Sebagai CS di sini, terdakwa mengenal para korbannya sebagai nasabah di bank tempatnya bekerja.
Para nasabah ini pula rata-rata bekerja sebagai pedagang di pasar tidak jauh dari bank tempat terdakwa ngantor.
Sekurangnya 4 nasabah sukarela menitipkan sejumlah uang, buku tabungan dan kartu ATM kepada terdakwa.
BACA JUGA:Waduh! Lapas Kelas I Merah Mata Palembang Dibuat Geger, Gara-gara Narapidana Meninggal Dunia
Sedikitpun mereka tak menaruh curiga karena terlanjur mempercayai terdakwa dan telah mengenalnya cukup lama.
Para korban sengaja menitipkan sejumlah uang kepada terdakwa agar disetorkan ke rekening milik masing-masing korban melalui Teller.
Sehingga para saksi tidak perlu mengantri untuk menyetorkan uang tersebut.
Hanya saja diam-diam uang titipan tersebut tidak disetorkan ke rekening masing-masing korban melainkan ditilepnya.
BACA JUGA:Kompak! Pasutri Muda Ini Pelaku Begal di Ogan Ilir, Ini Modusnya
BACA JUGA:Bocah Perempuan Hilang Tinggalkan Surat, Ternyata Dibawa Kabur Seorang Pemuda, Ini Tampangnya
Agar para korban tidak curiga, terdakwa melakukan pencetakan pada buku rekening tabungan milik masing-masing korban.
Dan hasil pencetakan saldo dalam buku tabungan tersebut sama persis dengan hasil cetakan melalui Teller.