Dituntut 6 Tahun Penjara! Tipuan CS Cantik Sukses Raup Rp1,7 Miliar Tabungan Nasabah

Terdakwa Puspita (kanan), mantan CS sebuah bank plat merah berdiskusi dengan kuasa hukumnya usai mendengarkan tuntutan JPU berupa 6 tahun penjara.--koranpalpres.com

BACA JUGA:Waduh! Positif Kasus Pembunuhan, Ini Keterangan Kapolrestabes Palembang Tentang Napi Meninggal di Kamar Mandi

Terungkap, terdakwa mulai berulah saat awal ngantor di kantor unit Kenten Azhar. 

Sebagai CS di sini, terdakwa mengenal para korbannya sebagai nasabah di bank tempatnya bekerja.

Para nasabah ini pula rata-rata bekerja sebagai pedagang di pasar tidak jauh dari bank tempat terdakwa ngantor.

Sekurangnya 4 nasabah rela menitipkan sejumlah uang, buku tabungan dan kartu ATM kepada terdakwa.

BACA JUGA:Pihak Berwajib Tangani Kasus Narapidana Lapas Kelas 1 Palembang Yang Meninggal Dunia, Begini Hasilnya

BACA JUGA:Waduh! Lapas Kelas I Merah Mata Palembang Dibuat Geger, Gara-gara Narapidana Meninggal Dunia

Sedikitpun mereka tak menaruh curiga karena terlanjur mempercayai terdakwa dan telah mengenalnya sejak lama.

Para korban sengaja menitipkan sejumlah uang kepada terdakwa agar disetorkan ke rekening milik masing-masing korban melalui Teller. 

Sehingga para saksi tidak perlu mengantri untuk menyetorkan uang tersebut.

Hanya saja diam-diam uang titipan tersebut tidak disetorkan ke rekening masing-masing korban melainkan ditilepnya.

BACA JUGA:Kompak! Pasutri Muda Ini Pelaku Begal di Ogan Ilir, Ini Modusnya

BACA JUGA:Bocah Perempuan Hilang Tinggalkan Surat, Ternyata Dibawa Kabur Seorang Pemuda, Ini Tampangnya

Agar para korban tidak curiga, terdakwa melakukan pencetakan pada buku rekening tabungan milik masing-masing korban.

Dan hasil pencetakan saldo dalam buku tabungan tersebut sama persis dengan hasil cetakan melalui Teller. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan