Dituntut 6 Tahun Penjara! Tipuan CS Cantik Sukses Raup Rp1,7 Miliar Tabungan Nasabah
Terdakwa Puspita (kanan), mantan CS sebuah bank plat merah berdiskusi dengan kuasa hukumnya usai mendengarkan tuntutan JPU berupa 6 tahun penjara.--koranpalpres.com
BACA JUGA:Polres Ogan Ilir Tetapkan Tersangka Pria yang Larikan Bocah 'Hilang' Tinggal Surat
Aksi terdakwa Puspita Rahayu terbongkar setelah ada investigasi di internal BRI, bank tempatnya bekerja.
Akibat perbuatan terdakwa para saksi dan Pihak Bank BRI mengalami kerugian sebesar Rp1,7 miliar.
Terkait tuntutan 6 tahun penjara, apakah terdakwa akan mengajukan pembelaan?
Kita lihat saja di persidangan berikutnya.
BACA JUGA:Polrestabes Palembang dan Polsek Kalidoni Kejar Pelaku Pembunuhan di Kalidoni Palembang
BACA JUGA:Kasus Pembunuhan di Kecamatan Kalidoni Palembang, Polisi Cari Identitas dan Keberadaan Pelaku
Dan kita nantikan kepastian hukuman yang dijatuhkan majelis hakim PN Palembang.
Apakah sesuai tuntutan 6 tahun penjara seperti yang disampaikan JPU Kejati Sumsel.
Apakah justru lebih ringan atau lebih berat dari tuntutan 6 tahun penjara?
Semoga putusan pengadilan tidak mengecewakan para korban dan masyarakat umum yang masih mempercayai jasa layanan perbankan.