Dituntut 6 Tahun Penjara! Tipuan CS Cantik Sukses Raup Rp1,7 Miliar Tabungan Nasabah
Terdakwa Puspita (kanan), mantan CS sebuah bank plat merah berdiskusi dengan kuasa hukumnya usai mendengarkan tuntutan JPU berupa 6 tahun penjara.--koranpalpres.com
Sehingga seolah-olah uang yang dititipkan telah disetor terdakwa dan masuk ke rekening masing-masing korban.
Kemudian terdakwa memberitahukan hasil cetakan buku tabungan dengan saldo yang seolah-olah telah bertambah.
BACA JUGA:Cek Fakta! Ini Informasi Kecelakaan di Ruas Tol Indralaya-Prabu dari Hutama Karya
BACA JUGA:Waduh! Warga SU I Palembang Ini Nekat Curi Ponsel di Masjid Agung Berujung Jeruji Besi
Alhasi para korban mempercayai terdakwa begitu saja, tanpa curiga sedikitpun.
Memang aksi tipu-tipu terdakwa terbilang rapih.
Sebagian uang para korban, ia gunakan untuk membeli hadiah berupa alat-alat elektronik seperti TV, Kulkas, Kipas Angin, Blender dan sebagainya.
Terdakwa memberikan hadiah-hadiah tersebut kepada para korban yang ikut program SHL (Simpedes Hadiah langsung) yang ditawarkan terdakwa.
BACA JUGA:Waduh! Aksi Curanmornya Terekam CCTV dan Viral di Medsos, Warga Plaju Palembang Ini Terciduk Polisi
BACA JUGA:MANTAP! BNNP Sumsel Tangkap Pengendali Jaringan Sabu di Wilayah Palembang
Untuk mengikuti program tersebut, para korban tidak boleh mengambil uang yang ada di Tabungan.
Tak hanya itu, Tabungan harus diblokir selama para korban mengikuti program tersebut.
Sisa dari uang tersebut belakang diketahui telah digunakan terdakwa untuk kepentingan pribadi.
Sepandai-pandai tupai melompat pasti terjatuh juga, serapat-rapat menyimpan bangkai pasti tercium juga.
BACA JUGA:Pasal Korsleting Listrik, 2 Rumah dan 2 Bedeng Jadi Arang, Ini Wujudnya