Bangun Masyarakat Melek Hukum! Yayasan LBH Sejahtera Palembang Sriwijaya Gencar Blusukan
Yayasan LBH Palembang Sriwijaya berkolaborasi dengan Kelompok Masyarakat Adat Lembaga Budaya Kobar 9 dan didukung Kanwil Kemenkumham Sumsel.--kobar 9 for koranpalpres.com
PALEMBANG, KORANPALPRES.COM – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum atau LBH Sejahtera Palembang Sriwijaya gencar melakukan penyuluhan hukum.
Upaya tersebut menyusul masih banyak warga Palembang yang belum benar-benar melek hukum.
Kali ini didukung Kanwil Kemenkumham Sumatera Selatan (Sumsel), Yayasan LBH Sejahtera Palembang Sriwijaya menggelar penyuluhan hukum kedua kalinya.
Bertempat di Bucin Cape, Jalan Sultan M Mansyur, Kecamatan Ilir Barat II, Palembang, pada Kamis 25 Juli 2024.
BACA JUGA:Beri Penyuluhan Hukum, Sultan Palembang Buat Terpukau Masyarakat Adat
Penyuluhan hukum ini berkolaborasi Kelompok Masyarakat Adat Lembaga Budaya Komunitas Batang Hari Sembilan (Kobar 9).
Ketua Kobar 9 Vebri Al Lintani menuturkan, penyuluhan hukum kali kedua ini mengangkat topik mewujudkan persamaan kedudukan di hadapan hukum.
Persamaan kedudukan di hadapan hukum melalui program bantuan hukum cuma-cuma alias gratis sesuai Undang-Undang (UU) nomor 16 Tahun 2011.
UU nomor 16 Tahun 2011 ini sendiri mengatur tentang Bantuan Hukum.
BACA JUGA:Auto Cuan Tiap Hari! Cara Praktis Dapatin Saldo DANA Gratis, Ga Pake Ribet, Pasti Cair
BACA JUGA:Tahukah Kamu Cokelat Ini Sering Dikira Berasal dari Luar Negeri
"Kita mensosialisasikan bahwa sesuai UU nomor 16 Tahun 2011, bahwa setiap warga negara Indonesia bisa mendapatkan bantuan hukum secara cuma-cuma alias gratis," ujar Vebri.
Dia menjelaskan, UU nomor 16 Tahun 2011 ini bermakna bahwa semua manusia sama dan setara di hadapan hukum atau Equality Before The Law.