Ujung Tombak Pelestarian Cagar Budaya, BPK Wilayah VI Puji Kinerja Juru Pelihara di Sumsel
Koordinator Konservasi Arca di Lahat dan Pagaralam BPK Wilayah VI, Mentari Halimun (jilbab merah maroon) menyampaikan penjelasan teknis kepada para juru pelihara sebelum melakukan konservasi di Situs Batu Tigas, di Desa Rindu Hati, Gumay Ulu, Lahat.--balai pelestarian kebudayaan wilayah vi for koranpalpres.com
Alih-alih, selain melibatkan relawan dari Disdikbud Lahat dan juru pelihara.
Dalam kegiatan konservasi kemarin BPK Wilayah VI mengundang OPD di bidang kebudayaan di Sumatera Selatan.
“Ini untuk menjalin hubungan yang baik dengan OPD kebudayaan di Sumatera Selatan,” beber Mentari.
BACA JUGA:5 Keuntungan Menjadi Merchant OVO, Pastinya Aman, Praktis dan Menguntungkan!
“Ada 3 orang tim dari Museum Sriwijaya Taman Wisata Kerajaan Sriwijaya (TWKS) yang ikut terlibat,” tukasnya.
Melansir dari laman Ditjen Kebudayaan Kemendikbudristek, dalam Undang-Undang Cagar Budaya nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.
Dengan tegas menyatakan bahwa keterlibatan masyarakat dalam pengelolaan cagar budaya harus lebih ditingkatkan.
Paradigma pengelolaan cagar budaya tidak lagi hanya ditujukan untuk kepentingan akademik semata.
BACA JUGA:Yuk Main Puzzle Ada Saldo DANA Gratis, Dapat Rp50 Ribu Cek Syarat dan Ketentuan Cek Disini
Akan tetapi harus meliputi kepentingan ideologi dan juga ekonomi.
Untuk mencapai ketiga kepentingan tersebut, diperlukan sinergitas antara pemerintah, akademisi, masyarakat dan juga sektor swasta.
Salah satu ujung tombak di lapangan dalam upaya pelestarian cagar budaya adalah Juru Pelihara.