https://palpres.bacakoran.co/

Ujung Tombak Pelestarian Cagar Budaya, BPK Wilayah VI Puji Kinerja Juru Pelihara di Sumsel

Koordinator Konservasi Arca di Lahat dan Pagaralam BPK Wilayah VI, Mentari Halimun (jilbab merah maroon) menyampaikan penjelasan teknis kepada para juru pelihara sebelum melakukan konservasi di Situs Batu Tigas, di Desa Rindu Hati, Gumay Ulu, Lahat.--balai pelestarian kebudayaan wilayah vi for koranpalpres.com

Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) dalam Kepmen Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI Nomor 274/MEN/XI/2011 menjelaskan defenisi juru pelihara .

BACA JUGA:10 Jurusan Kuliah Banyak Dicari Perusahaan Startup, Profesi Baru Berpenghasilan Tinggi

BACA JUGA:Penting Dibayar! 5 Aplikasi untuk Mendapatkan Saldo DANA Gratis, Dijamin Bikin Semangat

Disebutkan, juru pelihara merupakan salah satu tenaga kerja bidang cagar budaya yang bertugas memelihara, menjaga keamanan dan keselamatan cagar budaya agar tidak hilang, hancur, rusak, atau musnah.

Sehingga Juru Pelihara memiliki peran penting dalam upaya memelihara, menjaga keamanan, dan keselamatan cagar budaya agar tidak hilang, hancur, rusak atau musnah. 

Juru Pelihara adalah ujung tombak di lapangan dalam upaya pelestarian cagar budaya, sehingga perlu dioptimalkan perannya.

Dalam mengoptimalkan perannya sebagai Juru Pelihara, mereka harus memahami dengan baik UU cagar budaya tersebut, termasuk peraturan lainnya yang terkait. 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan