Kabar Terkini Jembatan Musi V, Proyek Ambisius yang Menghubungkan Tol Kapal Betung, Ikon Baru Sumatera Selatan

Kabar Terkini Jembatan Musi V, Proyek Ambisius yang Menghubungkan Tol Kapal Betung, Ikon Baru Sumatera Selatan--Tangkapan Layar YT/ Toll News

BACA JUGA:Pj Wako Hadiri Pembahasan KUA/PPAS di DPRD Kota Pagaralam

BACA JUGA:Hasil Final Piala AFF U-19 2024: Gol Jens Raven Bawa Indonesia Juara, Kalahkan Thailand 1-0

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menargetkan proyek tol yang masuk Proyek Strategis Nasional ini sudah bisa digunakan masyarakat pada awal tahun baru 2025.

Proyek Jalan Tol Kapal Betung ini tidak serta merta berhenti begitu saja apabila telah selesai pengerjaan fisiknya.

Disebutkan bahwa setelah tol ini rampung, pembangunan akan lanjut ke tol berikutnya sampai Provinsi Sumatera Selatan benar-benar terhubung dengan Provinsi Jambi.

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan, penyelesaian Jalan Tol Kapal Betung akan dilanjutkan dengan rencana konstruksi Jalan Tol Betung Tempino Jambi.

BACA JUGA:Menjelajahi Jurusan Kuliah yang Memiliki Peluang Kerja Melimpah di Era Industri 4.0, Gajinya Bikin Cepet Kaya

BACA JUGA:Singkirkan Masalah Sengketa Lahan, Pj Gubernur Sumsel Gaspol Abis Pembangunan Tol Kayuagung-Jambi

Jalan Tol Betung Tempino Jambi rencananya akan dibangun dalam 4 seksi pembangunan dengan komposisi:

Seksi 1 Jalan Tol Betung - Tungkal Jaya, seksi 2 Jalan Tol Tungkal Jaya - Bayung Lencir. 

Lalu, seksi 3 Jalan Tol Bayung Lencir - Tempino dan seksi 4 Jalan Tol Tempino - Jambi/Simpang Ness.

Sementara itu dalam perjalanannya menuju Jambi, pembangunan Jalan Tol Bayung Lencir sampai Tempino (seksi 3) sepanjang 33 km sudah mulai dikerjakan dengan progres 77 persen. 

BACA JUGA: Pembangunan Segmen Awal Tol Bayung Lencir-Tempino Ditargetkan Rampung Agustus 2024, Hubungkan Titik Sumatra

BACA JUGA:Update Proyek Jalan Tol Bengkulu-Sumatera Selatan, Lanjut Seksi 2 Rampung 2025

Adapun seksi Jalan Tol Bayung Lencir - Tempino ditargetkan tuntas pada tahun 2024 ini dan bisa diresmikan secara parsial.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan