Sosialisasi Pilkada OKU Timur, KPU Keluarkan Aturan Baru dan Persyaratan Calon yang Menghebohkan
Acara sosialisasi di ruang Sekda OKU Timur-Arman -
Sementara untuk pasangan incumbent hanya dìberlakukan cuti ketika Kampanye. Hal ini sesuai dengan UU dan PKPU yang berlaku,” pungkasnya.
Persiapan Pendaftaran Pasangan Calon (Pengumuman 24-26 Agustus 2024). Pendaftaran Pasangan Calon (27-29 Agustus 2024). Pemeriksaan Kesehatan (27 Agustus-2 September 2024)
BACA JUGA:Maju Sebagai Calon Ketua KNPI OKU Timur, Ini Harapan Edwar Sagala
BACA JUGA:Isu Perselingkuhan Dikalangan Pejabat OKU Timur Merebak dan Video Asusila Tersebar di Medsos
Lalu Penelitian Persyaratan Administrasi Calon oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota (29 Agustus – 4 September 2024).
“Untuk pemberitahuan hasil penelitian Persyaratan Administrasi Calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota (5-6 September 2024),” ujar Denis.
Kemudian, untuk perbaikan dan penyerahan perbaikan persyaratan administrasi calon dan pengajuan calon pengganti oleh Partai Politik,
Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu dan/atau Pasangan Calon Perseorangan kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota (6-8 September 2024).
BACA JUGA:121 Pasangan Suami Istri Siri Jalani Isbat Nikah Terpadu Tahun 2024, Ini Pesan Bupati OKU Timur
Selanjutnya, Penelitian Perbaikan Persyaratan Administrasi Calon dan Penelitian Dokumen syarat calon Pengganti oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota (6-14 September 2024).
Pemberitahuan dan Pengumuman Hasil Penelitian Persyaratan Administrasi Calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota (13-14 September 2024)
“Masukan dan Tanggapan Masyarakat terhadap Keabsahan Persyaratan Pasangan Calon (15 – 18 September 2024),” bebernya.
Klarifikasi atas Masukan dan Tanggapan Masyarakat terhadap Keabsahan Persyaratan Pasangan Calon (15-21 September 2024)