Petani Sawit Di Lahat Dapat Kepastian Hukum, Ini Jumlah Lahan Penerima STDB

Jajaran Disbun Lahat melakukan sosialisasi di Kecamatan Kikim Timur, 17 Oktober 2023-Foto:Bernat Albar/-palpres

LAHAT - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) melalui Dinas Perkebunan (Disbun) Lahat di penghujung tahun ini, bakal menerbitkan Surat Tanda Daftar Budi Daya (STDB) untuk petani sawit di Lahat. 

Setidaknya ada 23 ribu hektar total luasan kebun kelapa sawit yang akan menerima STDB.

 STDB tersebut menjadi bentuk komitmen pemerintah dalam pemberdayaan, sekaligus memberikan kepastian hukum atas status lahan petani sawit yang ada di Kabupaten Lahat.

Kepala Disbun Lahat, Vivi Anggraini SSTP Msi membenarkan, STDB ini merupakan hadiah khusus dari Bupati Lahat, H Cik Ujang SH - Wakil Bupati (Wabup), H Haryanto SE MM MBA kepada petani sawit.

BACA JUGA:Dorong Percepatan Penurunan Angka Stunting Melalui Kegiatan Ini

Mengingat, petani sawit rakyat merupakan bagian penting dalam rantai pasok buah penghasil minyak goreng ini yang miliki posisi strategis dalam menopang sawit berkelanjutan di Indonesia. 

"STDB ini untuk memberikan kepastian hukum atas status lahan petani sawit, dan menunjukkan bahwa sawit di Lahat sudah sesuai dengan standar ISPO (Indonesian Sustainable Palm Oil System)," kata dia, Jumat 17 November 2023.

Dia menambahkan, salah satu tantangan petani sawit rakyat selama ini di lapangan adalah legalitas lahan. Padahal legalitas tersebut menjadi syarat sertifikasi keberlanjutan.

Karena itu, urusan legalitas ini menjadi perhatian Bupati Lahat, sehingga ada upaya pendataan dan pemetaan kepemilikan kebun sawit rakyat.

BACA JUGA:Makanan Khas dari Bali Nusra dan Maluku, Nomor 5 Bukan Jenis Tumbuh-tumbuhan Lho

"Untuk sementara di wilayah kecamatan Kikim Area. Diberi cuma-cuma, oleh Bupati Lahat. Jika ada STDB, berdampak pada harga jual tanama sawit rakyat. Karena teknik budidaya perkebunan sawit rakyat kita dinyatakan sudah benar," tutupnya.

Sementara itu, Camat Kikim Timur, Ega Warti SP MM menuturkan, bahwasanya sangat menyambut baik sekali, atas program kerja dari Disbun terkait adanya pendataan STDB.

"Jelas sekali, sasarannya kelapa sawit milik rakyat yang memang belum hingga detik ini, belum memiliki kepastian hukum atau legalitas resmi," sebutnya.

Dirinya menambahkan, pastinya masyarakat yang memang mayoritas penduduk bermata pencaharian sebagai pekebun kelapa sawit. Memang sering dihadapan dengan aturan atau benturan yang tidak jelas.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan