Tandatangani Nota Kesepahaman Masalah Regident Ranmor, Kakorlantas Berikan Penjelasan
Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan menandatangani keputusan bersama tentang penghapusan data regident ranmor atas permintaan pemilik ranmor dengan PLH Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Horas Mauris Panjaitan dan Direktur Operasional PT. Jasa Rah--Bidhumas Polda Sumsel
Setelah data ranmor dihapuskan, lanjut dia mengatakan, kendaraan tersebut tidak dapat didaftarkan kembali oleh kepolisian.
Kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan akan berdampak pada ketertiban lalu lintas dan keselamatan pengguna jalan.
BACA JUGA:Meningatkan Sinergitas, Langkah Berikut Jadi Pilihan Humas Polri dan LAN
BACA JUGA:Tinjau Media Center dan 91 Command Center Milik Polda Riau, Begini Tujuan Divisi Humas Polri
“Dengan kepatuhan masyarakat terhadap pembayaran pajak dan pengesahan STNK, akan berdampak pada keselamatan lalu lintas,” tambahnya.
Sementara itu, Pj Gubernur Sumut Dr Drs Agus Fathoni, M Si mengimbau masyarakat Sumatera Utara untuk segera membayar pajak kendaraan mereka.
“Jangan sampai terkena sanksi pemblokiran kendaraan. Manfaatkan keringanan yang ada agar kendaraan bisa beroperasi dengan aman,” kata PJ Gubernur Sumut Dr Drs Agus Fathoni, M Si.
Sebelumnya, Korlantas Polri menegaskan, pelat nomor ZZ sama halnya dengan kendaraan pada umumnya, dimana Plat mobil ZZ banyak menuai sorotan.
BACA JUGA:Bikin Kajet! Ada Kepolisian Hongkong Ke SSDM Polri, Ada Apa Ini?
BACA JUGA:Ada Latpra Ops di Gelar Polda Sumsel, Berikut Tujuannya
Dan bukanlah prioritas, hingga tidak perlu dikasih jalan atau mendapat perlakuan istimewa dari pada pengendara lainnya sesame pengguna jalan.
Dalam beberapa kejadian, pengguna mobil dengan pelat kode khusus tersebut kerap meminta keistimewaan agar diberikan jalan, terlebih saat sedang macet.
Mobil dengan pelat nomor khusus tersebut bukan kendaraan prioritas yang diberikan jalan, sehingga tidak perlu diberikan hak yang sangat istimewa.
Kakorlantas Polri Irjen Aan Suhanan menegaskan, pelat nomor ZZ ini sama halnya dengan kendaraan pada umumnya. Penggunanya harus mematuhi aturan lalu lintas yang berlaku.