WADUH! Demi Modal Judol di Situs ini Pedagang Ayam Asal Sukabumi Nekat Curi 40 Kg Beras
![](https://palpres.bacakoran.co/upload/409dcfe4a91f1d0dc29e70ec1bcc9837.jpeg)
Kepepet modal judol, pedagang ayam nekat mencuri 40 karung beras di Pasar Pelita Sukabumi, Jawa Barat, ternyata bermain di situs ini.--kolase koranpalpres.com
Dan semua amalan yang merupakan amalan setan pasti hukumnya haram.
Karena setan itu sangat bersemangat untuk menyesatkan dan menjerumuskan manusia ke dalam kesesatan.
BACA JUGA:Kedapatan Bermain Judi online, Masyarakat OKU Timur Terancam Maksimal Penjara 10 Tahun
BACA JUGA:Antisipasi Judi Online dan Intensifkan Gaktiblin, Ratusan Anggota Polres OKU Diperiksa
Khamr, judi, al anshab, dan al azlam adalah amalan setan, lantaran amalan inilah yang dibawa oleh setan.
Amalan-amalan ini pula yang dibisikan oleh setan kepada para hamba, lalu dihias-hiasinya sehingga manusia terbujuk melakukannya dan terjerumus ke dalamnya.
Perkara-perkara ini telah Allah haramkan dengan sebab ia adalah amalan setan.
Yaitu perkara-perkara ini adalah perkara yang dilakukan setan dan didakwahkan oleh setan untuk melakukannya.
BACA JUGA:Wajib Tahu! Ternyata Bermain Judi Online Sangat Berbahaya, Salah Satunya Mental Pemain
BACA JUGA:Polda Sumsel Kembali Tangkap Pelaku Promosi Judi Online, Ini Buktinya
Allah Ta’ala berfirman yang artinya: “sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan”.
Dalil keempat, Allah memerintahkan untuk menjauhi judi.
Melanjutkan dalil sebelumnya, Allah memerintahkan untuk menjauhi 4 hal ini yaitu khamr, judi, al anshab dan al azlam.
Menjauh dari judi itu lebih selamat, sebaliknya mendekat kepada perjudian itu umumnya menjadi sebab atau sarana seseorang terjerumus ke dalamnya.