WADUH! Demi Modal Judol di Situs ini Pedagang Ayam Asal Sukabumi Nekat Curi 40 Kg Beras
Kepepet modal judol, pedagang ayam nekat mencuri 40 karung beras di Pasar Pelita Sukabumi, Jawa Barat, ternyata bermain di situs ini.--kolase koranpalpres.com
Dan semua amalan yang merupakan amalan setan pasti hukumnya haram.
Karena setan itu sangat bersemangat untuk menyesatkan dan menjerumuskan manusia ke dalam kesesatan.
BACA JUGA:Kedapatan Bermain Judi online, Masyarakat OKU Timur Terancam Maksimal Penjara 10 Tahun
BACA JUGA:Antisipasi Judi Online dan Intensifkan Gaktiblin, Ratusan Anggota Polres OKU Diperiksa
Khamr, judi, al anshab, dan al azlam adalah amalan setan, lantaran amalan inilah yang dibawa oleh setan.
Amalan-amalan ini pula yang dibisikan oleh setan kepada para hamba, lalu dihias-hiasinya sehingga manusia terbujuk melakukannya dan terjerumus ke dalamnya.
Perkara-perkara ini telah Allah haramkan dengan sebab ia adalah amalan setan.
Yaitu perkara-perkara ini adalah perkara yang dilakukan setan dan didakwahkan oleh setan untuk melakukannya.
BACA JUGA:Wajib Tahu! Ternyata Bermain Judi Online Sangat Berbahaya, Salah Satunya Mental Pemain
BACA JUGA:Polda Sumsel Kembali Tangkap Pelaku Promosi Judi Online, Ini Buktinya
Allah Ta’ala berfirman yang artinya: “sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan”.
Dalil keempat, Allah memerintahkan untuk menjauhi judi.
Melanjutkan dalil sebelumnya, Allah memerintahkan untuk menjauhi 4 hal ini yaitu khamr, judi, al anshab dan al azlam.
Menjauh dari judi itu lebih selamat, sebaliknya mendekat kepada perjudian itu umumnya menjadi sebab atau sarana seseorang terjerumus ke dalamnya.