Kedapatan Bermain Judi online, Masyarakat OKU Timur Terancam Maksimal Penjara 10 Tahun
Kapolres terus melakukan upaya pencegahan terkait maraknya Judi online di kalangan masyarakat-Foto:Arman Jaya-
MARTAPURA, KORANPALPRES.COM - Maraknya judi online saat ini membuat Kapolres OKU Timur, AKBP Dwi Agung Setyono SIK MH berang.
Untuk itu Kapolres terus melakukan upaya pencegahan terkait maraknya Judi online di kalangan masyarakat.
Upaya pencegahan dilakukan jajaran Polres OKU Timur dengan memberikan pengetahuan kepada masyarakat, akan bahayanya judi online bila tidak segara dilakukan hentikan.
Tak hanya menghancurkan rumah tangga atau diri sendiri namun akan ada sipat berbuat jahat dan kriminal.
BACA JUGA:Antisipasi Judi Online dan Intensifkan Gaktiblin, Ratusan Anggota Polres OKU Diperiksa
Untuk itu dengan tegas Kapolres menghimbau seluruh masyarakat Kabupaten OKU Timur agar jangan sampai terpengaruh dengan judi online yang akan menghancurkan diri sendir bahkan keluarga.
AKBP Dwi Agung Setyono mengimbau kepada masyarakat segera hentikan mengadu nasib di situs judi online.
Kapolres juga memerintahkan agar anggota Polres OKU Timur tidak terlibat dalam perjudian online maupun konvensional.
“Saya jauhi judi online atau judi darat seperti remi. Dampak perjudian ini sangat buruk bagi kehidupan keluarga maupun sosial di masyarakat,” tegasnya.
BACA JUGA:Wajib Tahu! Ternyata Bermain Judi Online Sangat Berbahaya, Salah Satunya Mental Pemain
Salah satu dampak buruk pelaku judi online bisa terikat dengan pinjaman online (Pinjol). Hal ini karena kalah dan butuh modal lagi untuk terus melakukan perjudian.
Judi itu tidak ada yang menghasilkan suatu kemenangan atau keuntungan besar. Rata-rata endingnya adalah kekalahan,” bebernya.
Dengan menyebabkan kerugian, hal itu memberikan rasa penasaran yang panjang. Sehingga membuat orang kembali melakukan judi darat maupun jadi online.
“Jika tidak ingin terjerat hukum, maka dari sekarang tinggalkan apapun bentuk perjudian. Karena itu akan membawa kesengsaraan,” tambah Kapolres.