Tancap Gas! Subsatgas Gakkum Illegal Drilling dan Illegal Refinery Selamatkan Kerugian Negera, Ini Nilainya

Satgas Illegal Drilling dan Illegal Refinery Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) tancap gass melakukan penertiban dilapangan hingga mampu selamatkan kerugian negara mencapai Rp2,65 miliar. --Pendam II Sriwijaya

PALEMBANG, KORANPALPRES.COM - Satgas Illegal Drilling dan Illegal Refinery Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) tancap gass melakukan penertiban dilapangan hingga mampu selamatkan kerugian negara mencapai Rp2,65 miliar. 

Hal ini tidak terlepas dari giat Satgas Illegal Drilling dan Illegal Refinery Provinsi Sumsel selama periode 16 Mei hingga 3 Agustus 2024.

Dimana tim Subsatgas Penegakan Hukum (Gakkum) dikomandoi Direskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol Bagus Suropratomo Oktobrianto telah berhasil mengungkap 58 kasus terkait illegal drilling dan illegal refinery.

Kasubsatgas Gakkum, Kombes Bagus Suropratomo mengatakan, sesuai instruksi Wakil Ketua Satgas Irjen A Rachmad Wibowo, usai konsolidasi.

BACA JUGA:Luar Biasa! Ternyata Pelatih Paskibraka Ini Seorang Personel Polri, Berikut Sosoknya

BACA JUGA:Drama Pengamanan Pilkada 2024, Kapolres Lahat Pimpin Simulasi Hadang Massa Brutal

Timnya yang berasal dari berbagai instansi langsung bergerak dan mengungkap puluhan kasus yang tersebar dari wilayah provinsi Sumatera Selatan.

“Kegiatan yang telah dilakukan oleh Subsatgas Gakkum adalah, membongkar 82 gudang, melakukan penutupan 6 sumut dan penertiban 20 refinery," ujarnya, Rabu 7 Agustus 2024. 

Untuk ungkap perkara sebanyak 58 kasus tersebar hampir disemua wilayah Sumsel. Itu selama periode 16 Mei sampai 3 Agustus 2024 saja. 

"Dan 31 kasus yang berhasil kita ungkap diantaranya sudah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU),” ujar Kombes Pol Bagus.

BACA JUGA:Bakal Dilakukan Uji Coba, Satlantas Polrestabes Palembang Ada Alat Memantau Lalu Lintas, Apa Itu?

BACA JUGA:MANTAP! Tim Gabungan Polda Sumsel Melakukan Penertiban Tambang Ilegal, Berikut Lokasinya

Pengungkapan kasus tersebut urai Bagus, tersebar dijajaran, oleh Subsatgas Gakkum Provinsi sendiri sebanyak 18 kasus, kemudian Subsatgas Gakkum kabupaten Muba 10 kasus.

Subsatgas Gakkum kabupaten Oku 4 kasus, Subsatgas Gakkum kabupaten OI 5 kasus, Subsatgas Gakkum kabupaten Muratara 4 kasus.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan