HEBOH! 4 Kepala Dinas Pemkab Lahat Dikembalikan ke Instansi Masing-masing, Ada Apa Gerangan
SURAT DARI KASN : Tampak surat dari KASN untuk mengembalikan 4 Pejabat Tinggi Pratama lagi ke posisinya-Ist/koranpalpres.com-
Rekomendasi KASN ini bersifat mengikat dan wajib ditindaklanjuti oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan amanat pada Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tetang Aparatur Sipil Negara, dan dilaksanakan dalam kurun waktu 14 (empat belas) hari kerja sejak surat ini diterima dan dilaporkan pelaksanaan tindak lanjutnya kepada KASN pada kesempatan pertama.
Atas perhatian Saudara Pj Bupati Lahat kami mengucapkan terima kasih.
BACA JUGA:Balonbup Lahat Hj Lidyawati Jadi Bulan-bulanan Warga Desa Muara Cawang, Ini Penyebabnya
BACA JUGA:Rotasi Besar-Besaran! 2 Kapolsek dan Kasat Polres Lahat Berganti Posisi, Ini Pesan Kapolres
Menanggapi hal tersebut Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Lahat, M Aries Farhan Msi saat dikonfirmasi tidak banyak berkomentar panjang namun jelas masih dalam proses.
"Masih dalam proses" ucap Aries Farhan saat dikonfirmasi via telpon, Selasa 6 Agustus 2024.
Sementara itu, Ketua DPRD Lahat Fitrizal Homizi ST Msi MM menyebutkan, bahwa apabila benar maka diminta kepada Pj Bupati Lahat, Imam Pasli SSTP Msi yang baru dilantik 22 Juli 2024 untuk dapat segera menindaklanjuti.
"Ya baiknya segera ditindaklanjuti karena banyak pekerjaan dan kebijakan strategis, mandat dan tugas-tugas rutin yang hanya bisa diputuskan pejabat defenitif. Untuk itu, diminta kepada Penjabat Bupati Lahat untuk mengembalikan pejabat defenitif yang dinonaktifkan tersebut," ujar dia.
Dirinya menerangkan, pejabat defenitif berbeda dengan mengambil keputusan dengan pelaksanaan harian (Plh), terutama dalam menjalankan roda pemerintahan.
"Defenitif karena mengingat banyaknya keputusan yang bersifat strategis, terutama dalam menjalankan roda pemerintahan," tutupnya.