Giliran DPC PKB se-Indonesia Laporkan Mantan Sekjen PKB ke Polres OKU Timur Terkait Kasus Ini
DPP PKB melaporkan Lukman Edy ke Bareskrim, kini giliran Dewan Pengurus Cabang (DPC) se-Indonesia yang melaporkan Lukman Edy ke polisi.-Foto:Arman Jaya-
MARTAPURA, KORANPALPRES.COM - Perseteruan antara Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dengan mantan Sekjen PKB, Lukman Edy semakin memanas.
Setelah sebelumnya, Dewan Pengurus Pusat (DPP) PKB melaporkan Lukman Edy ke Bareskrim.
Kini giliran Dewan Pengurus Cabang (DPC) PKB se-Indonesia turut melaporkan Lukman Edy kepihak kepolisian.
Bahkan, DPC PKB OKU Timur melalui kuasa hukumnya, Edwar Sagala SH juga melaporkan Lukman Edy ke Polres OKU Timur.
BACA JUGA:PKB Lahat Kebagian Jatah Kursi Wakil Ketua DPRD, Parisman: 5 Nama Anggota Sudah di Pusat
BACA JUGA:Suara PKB Dapil OKU Timur Melesat, Optimis Rebut Kursi Pimpinan DPRD
Laporan tersebut disampaikan Ketua DPC PKB OKU Timur, Hermanto SE melalui Sekretaris DPC PKB OKU Timur, Niel Tristianti SE.
Surat laporan tertulis dari DPC PKB OKU Timur diterima langsung Kanit Pidum Satreskrim Polres OKU Timur, Ipda Sudono, Kamis 08 Agustus 2024.
Kuasa Hukum DPC PKB OKU Timur, Edwar Sagala SH menjelaskan, pernyataan Lukman Edy tentang Ketua Umum DPP PKB, Muhaimin Iskandar, merupakan bentuk ujaran kebencian.
Selain itu, pernyataan Lukman Edy juga masuk ranah pencemaran nama baik terhadap pimpinan dan institusi PKB.
BACA JUGA:Peroleh 8 Kursi, PKB Berhasil Rebut Ketua DPRD OKU Timur dan Menggeser Partai Golkar
BACA JUGA:Ketua PKB Lahat Ikut Ramaikan Pilkada Serentak 2024
Tak hanya itu, pernyataan Lukman Edy yang telah menjadi konsumsi publik sangat membahayakan.
"Sebab mengandung unsur pencemaran nama baik serta ujaran kebencian sesuai UU ITE," tegas Edwar.