Wujudkan Kampus Hijau Berkelanjutan, UIN Raden Fatah Lakukan Penuangan Eco Enzyme
UIN Raden Fatah Palembang berkontribusi untuk menggelar festival eco enzyme jaringan UI GreenMetric World University Rangking--Ist
PALEMBANG, KORANPALPRES.COM - Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Fatah Palembang siap berkontribusi untuk menggelar festival eco enzyme jaringan UI GreenMetric World University Rangking yang akan dilaksanakan pada 17 Agustus 2024.
Aksi nyata dilakukan UIN Raden Fatah yakni dengan melakukan pembuatan dan penuangan kurang lebih 1000 liter cairan eco enzyme di Kampus Jakabaring UIN Raden Fatah Palembang, Senin 12 Agustus 2024.
Kegiatan ini merupakan langkah dalam kepedulian terhadap lingkungan untuk mewujudkan kampus sehat, hijau dan berkelanjutan, serta merupakan aksi dari pelaksanaan festival eco enzyme.
Salah satu tujuannya yakni untuk memecahkan rekor muri penuangan cairan eco enzyme terbanyak dari 41 perguruan tinggi di seluruh Indonesia.
Dalam kegiatan tersebut, Rektor UIN Raden Fatah, Prof. Dr. Nyayu Khodijah, S.Ag., M.Si sangat mengapresiasi aksi nyata yang telah dilakukan oleh seluruh civitas akademika dalam mewujudkan kampus hijau, sehat dan berkelanjutan.
“Saya sangat mengapresiasi atas komitmen yang telah dilakukan segenap civitas akademika dalam menjaga dan melindungi lingkungan Kampus UIN Raden Fatah Palembang,” jelasnya.
Dengan semangat, kerja sama dan komitmen yang tinggi ini ke depannya akan mewujudkan UIN Raden Fatah Palembang menjadi kampus yang hijau dan berkelanjutan.
Prof Nyayu Khodijah sangat mendukung penuh kegiatan pembuatan dan penungan eco enzym ini, dan bersama-sama melakukan aksi nyata dalam penuangan eco enzyme di lingkungan kampus Jakabaring UIN Raden Fatah Palembang.
Sementara itu, ketua tim Ecogreen Campus (EGC) UIN Raden Fatah Palembang Dr. Ir. Ledis Heru S. Putro, M.Si., menyampaikan bahwa tujuan penuangan eco enzyme ini adalah untuk memecahkan Rekor MURI.
Selain itu juga untuk menjaga serta melindungi kualitas air khususnya kanal air yang ada di Kampus Jakabaring UIN Raden Fatah Palembang.