Tersangka Dimaafkan Ibunya, Kejari Lubuklinggau Hentikan Perkara Dengan RJ, Apa Itu?
Kejari Lubuklinggau melakukan ekspose bersama Jampidum proses Restorative Justice perkara tersangka atas nama Ferly Meisyah Bin Maldi bertempat di Aula Kejati Sumsel pada Senin 12 Agustus 2024.--Humas Kejati Sumsel
"Dari informasi yang kita terima saat itu mendengar maksud tersangka tersebut saksi korban Sarni melarang saksi Maldi untuk meminjamkan sepeda motor kepada tersangka," katanya.
Dengan alasan nantinya akan digadaikan oleh tersangka, sehingga saksi Maldi Bin Mangku pun tidak meminjamkan sepeda motor tersebut kepada tersangka.
BACA JUGA:Calon Wakil Gubernur Sumsel Ini Jadi Perhatian di Jalan Santai di Kelurahan Sukodadi, Siapa Dia?
Dikarenakan tidak dipinjamkan sepeda motor tersebut maka tersangka langsung marah–marah dan tidak terima lalu tersangka masuk kedalam kamar tidur tersangka, tidak lama kemudian tersangka melihat saksi Maldi Bin Mangku pergi bekerja kesawah.
"Karena masih merasa kesal dan emosi maka tersangka langsung mengambil senjata tajam jenis parang dari dalam kamar tidurnya," ungkapnya.
Kemudian tersangka pegang senjata tajam tersebut ditangan sebelah kanan, lalu tersangka keluar dari kamar tidur dan berdiri didepan kamar tidur sambil memegang parang yang diacungkan ke atas.
Hal itu dilakukan tersangka sambil mengancam saksi korban Sarni Bin Kodri yang sedang berada di dalam rumah dengan perkataan ancaman “kubunuh nian mamak kali ini, aku dak main–main“.
BACA JUGA:Latih Sensorik Motorik Anak, Kadisdik Palembang Imbau Anak Bermain Minimal 30 Menit Sehari
Sehingga saksi korban Sarni Bin Kodri langsung menutup pintu terali depan rumah dan karena merasa ketakutan maka saksi korban Sarni Bin Kodri langsung masuk kedapur menemui saksi Oktaria.
Lalu saksi Oktaria menyarankan agar menghubungi saksi Maldi Bin Mangku dan memintanya agar segera pulang untuk menasehati tersangka.
Akibat dari perbuatan tersangka tersebut maka saksi korban Sarni Bin Kodri selaku ibu tersangka melaporkannya ke Kepolisian Polsek Lubuk Linggau Selatan.
Agar dapat segera dilakukan penangkapan dan ditindak lanjuti. Bahwa perbuatan tersangka sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 335 Ayat (1) Ke–1 KUHPidana.
BACA JUGA:Ternyata Strategi Ini Upaya BNNP Sumsel Lakukan P4GN di Sumsel