Tersangka Dimaafkan Ibunya, Kejari Lubuklinggau Hentikan Perkara Dengan RJ, Apa Itu?
Kejari Lubuklinggau melakukan ekspose bersama Jampidum proses Restorative Justice perkara tersangka atas nama Ferly Meisyah Bin Maldi bertempat di Aula Kejati Sumsel pada Senin 12 Agustus 2024.--Humas Kejati Sumsel
BACA JUGA:Wah! Ada Kepala BNNP Sumsel Audiensi Bersama Ketua Walubi Sumsel, Ini Pembahasannya
Adapun penghentian penuntutan tersebut disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum berdasarkan hasil ekspose yang dilakukan oleh bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.
"Untuk pelaksanaan kegiatan Ekspose Restorative Justice berjalan dengan aman, lancar dan kondusif," tandas Kepala Seksi Bidang Intelijen Kejari Lubuklinggau.
Dapatkan update konten terkini dan terbaru setiap hari di koranpalpres.com. Ayo Gabung di Channel WhatsApp dengan cara klik link ini "Channel WA koranpalpres.com".