Tersangka Dimaafkan Ibunya, Kejari Lubuklinggau Hentikan Perkara Dengan RJ, Apa Itu?
Kejari Lubuklinggau melakukan ekspose bersama Jampidum proses Restorative Justice perkara tersangka atas nama Ferly Meisyah Bin Maldi bertempat di Aula Kejati Sumsel pada Senin 12 Agustus 2024.--Humas Kejati Sumsel
PALEMBANG, KORANPALPRES.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau melakukan ekspose bersama Jampidum proses Restorative Justice (RJ) perkara tersangka atas nama Ferly Meisyah Bin Maldi.
Bertempat di Aula Kejati Sumsel pada Senin 12 Agustus 2024 sekira pukul 07.00 WIB. Adapun Ekspose Restorative Justice (RJ) tersebut.
Yang di pimpin langsung oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Prof. Dr. Asep Nanang Mulyana SH., MH. didampingi oleh Dir TP Oharda Jampidum, Nanang Ibrahim Soleh, S.H., M.H.
Kemudian melalui Zoom Meeting yang di hadiri oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Pipuk Firman Priyadi, S.H., M.H, Asisten Tindak Pidana Umum Wahyudi, SH., M.Hum, Kepala Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau Anita Asterida, S.H., M.M., M.H.
BACA JUGA:Kejati Sumsel Gelar Apel Pagi, Ini Sosok Pejabat Bertindak Sebagai Pembinanya
BACA JUGA:Berantas Peredaran Narkoba di Sumsel, Ini Beberapa Strategi BNNP Sumsel Terapkan
Selanjutnya ada Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau Meri Aryani, S.H., M.H dan Jaksa Penuntut Umum (selaku Jaksa Fasilitator) Yuniar, S.H.
Untuk identitas lengkap tersangka sendiri yakni Ferly Meisyah bin Maldi warga Jalan Irigasi, Kelurahan Siring Agung Kecamatan Lubuklinggau Selatan II, Kota Lubuklinggau.
Kepala Seksi Bidang Intelijen Kejari Lubuklinggau, Wenharnol, S.H., M.H mengatakan, bahwa uraian singkat perkara tersebut yaitu pada Rabu 15 Mei 2024 sekira pukul 08.00 WIB.
Bertempat di Jalan Irigasi, Kelurahan Siring Agung, Kecamatan Lubuk Linggau Selatan II, Kota Lubuk Linggau.
BACA JUGA:Cegah Penyalahgunaan Narkoba di Lingkungan Sekolah, Ini Langkah Tiju BNNP Sumsel
Berawal saat tersangka sedang berada dirumah orang tua tersangka yaitu saksi korban Sarni Bin Kodri (ibu kandung tersangka) dan saksi Maldi Bin Mangku (ayah kandung tersangka).
Tersangka menyampaikan maksudnya kepada saksi Maldi untuk meminjam sepeda motor karena ingin menemui istri tersangka di rumah mertuanya.