6 Desa di PALI Berstatus Desa Mandiri, Ini Indikator Penilaiannya
Kepala DPMD PALI, Edy Irawan memberikan penghargaan kepada Camat Abab berkat kinerjanya yang bagus--
PALI, KORANPALPRES.COM - Berdasarkan data Indeks Desa Membangun (IDM) yang dikeluarkan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT), ada enam desa di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) berstatus desa mandiri.
Termasuk 22 desa statusnya dinyatakan desa maju dan 37 desa masih menyandang desa berkembang.
Akan tetapi secara umum, pada 2024 ini desa yang ada di Kabupaten PALI dinyatakan sebagai desa maju.
Capain itu naik satu tingkat dari tahun sebelumnya yang dinyatakan masih desa berkembang.
BACA JUGA:ALHAMDULILLAH, 11 Desa di Lahat Naik Status Desa Mandiri, Apa Saja yang jadi Penilaian?
BACA JUGA:KLHK Danai Unsri Laksanakan Program Desa Mandiri Peduli Gambut 2023 di 2 Kabupaten, Cek Hasilnya!
Tentunya, dengan capain tersebut membuat bangga Pemerintah Kabupaten (Pemkab) PALI, karena semua itu berkat kerja keras semua elemen.
Termasuk masyarakat yang mendukung program dari pemerintah desa, pemerintah kecamatan dengan didampingi pendamping desa yang profesional.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten PALI, Edy Irawan memberikan apresiasi dan rasa bangganya atas peningkatan status tersebut.
"Kami atas nama Pemkab PALI merasa bangga dan menyampaikan apresiasi terhadap capaian ini. Hasil yang memuaskan ini berkat kerja keras kita semua," katanya.
BACA JUGA: Hidupkan Kembali Tradisi Bidar Tradisional di Sungai Desa Tanjung Kemala OKU
Karenanya, ia meminta kepada seluruh Kepala Desa (Kades) untuk terus meningkatkan kinerja dari semua lini termasuk pemutakhiran pendataan.
"Kita akan terus meningkatkan kinerja, supaya bisa meraih status desa mandiri. Untuk meraih itu perlu kerjasama dari semua pihak," pintanya.