Wah! Ada Penggeledahan Dilakukan Kejati Sumsel, Ini Kasusnya
Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel melakukan penggeledahan sehubungan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Penjualan Aset Yayasan Batang Hari Sembilan.--Humas Kejati Sumsel
BACA JUGA:Cegah Penyalahgunaan Narkoba di Lingkungan Sekolah, Ini Langkah Tiju BNNP Sumsel
Sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor: 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Untuk modus operandi katanya, peranan tersangka EM sebagai notaris di palembang yang membuat akta 97 dengan memalsukan aset yayasan batang hari sembilan.
Menjadi aset yayasan batang hari sembilan sumatera selatan, dan berdasarkan akta tersebut tersangka MR dan ZT menjual asrama mahasiswa pondok mesuji di jogjakarta.
Selanjutnya setelah dilaksanakan Tahap II (Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti), maka penanganan perkara beralih ke Penuntut Umum (Kejaksaan Negeri Palembang).
Bahwa untuk tahap penanganan perkara selanjutnya, Penuntut Umum akan melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Klas 1A Palembang.
Dapatkan update konten terkini dan terbaru setiap hari di koranpalpres.com. Ayo Gabung di Channel WhatsApp dengan cara klik link ini "Channel WA koranpalpres.com".