https://palpres.bacakoran.co/

Wah! Ada Penggeledahan Dilakukan Kejati Sumsel, Ini Kasusnya

Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel melakukan penggeledahan sehubungan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Penjualan Aset Yayasan Batang Hari Sembilan.--Humas Kejati Sumsel

BACA JUGA:Cegah Penyalahgunaan Narkoba di Lingkungan Sekolah, Ini Langkah Tiju BNNP Sumsel

Sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor: 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Untuk modus operandi katanya, peranan tersangka EM sebagai notaris di palembang yang membuat akta 97 dengan  memalsukan aset yayasan batang hari sembilan.

Menjadi aset yayasan batang hari sembilan sumatera selatan, dan berdasarkan akta tersebut tersangka MR dan ZT menjual asrama mahasiswa pondok mesuji di jogjakarta.

Selanjutnya setelah dilaksanakan Tahap II (Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti), maka penanganan perkara beralih ke Penuntut Umum (Kejaksaan Negeri  Palembang).

BACA JUGA:Inovasi Berkelanjutan: Komitmen Hutama Karya dalam Pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera, Nih Buktinya

BACA JUGA:Merdeka Bermain Tanpa Takut Kuman, Ini Ajakan NUVO Family Bersama Dion Wiyoko Kepada Anak di Palembang

Bahwa untuk tahap penanganan perkara selanjutnya, Penuntut Umum akan melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Klas 1A Palembang.

Dapatkan update konten terkini dan terbaru setiap hari di koranpalpres.com. Ayo Gabung di Channel WhatsApp dengan cara klik link ini "Channel WA koranpalpres.com".

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan