https://palpres.bacakoran.co/

Vonis Lebih Ringan, Pegawai BRI Dihukum 3 Tahun Penjara Tanpa Sanksi Bayar Uang Pengganti, Kok Bisa?

Terdakwa Rully Eka Saputra, pegawai BRI Cabang Prabumulih dan terdakwa Hendra Gustiawan Direktur CV Baim Truss berdiri menyimak pembacaan amar putusan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang.--koranpalpres.com

Selain vonis kurungan penjara, pegawai BRI ini juga dikenai vonis pidana denda sebesar Rp200 juta subsider 2 bulan. 

Sementara, terdakwa Hendra Gustiawan dijatuhi hukuman dengan pidana penjara selama 4 tahun serta denda Rp200 juta subsider 2 bulan.

BACA JUGA:Tilep Uang Nasabah Hingga Rp6,4 M untuk Foya Foya, Kelakuan Pegawai Bank Plat Merah Bikin Jaksa Elus Dada

BACA JUGA:Khusus SMU Sederajat, Ada Pelatihan Pengembangan Soft Skill Dari BNNP Sumsel, Berikut Hasilnya

Tak hanya dihukum penjara, terdakwa Hendra Gustiawan juga dikenakan pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp870 juta.

Berbeda dengan terdakwa Rully Eka Saputra, di mana Pengadilan Tipikor Palembang tidak mengenakan pidana tambahan membayar uang pengganti.

Pasalnya menurut Pengadilan Tipikor Palembang, pegawai BRI itu tidak menikmati uang hasil korupsi dalam perkara tersebut.

Usai menyimak putusan yang dibacakan majelis hakim, kedua terdakwa melalui tim kuasa hukum dan JPU menyatakan sikap pikir-pikir terhadap putusan tersebut. 

BACA JUGA:Edukasi Tentang Bahaya Narkoba, Kepala BNNP Sumsel Sampaikan Langsung Ke Mahasiswa, Bagaimana Caranya?

BACA JUGA:Terbukti Membayar! Begini Cara Dapatkan Saldo DANA Gratis Modal Main Game, Cuan Auto Langsung Cair

Diketahui, dalam sidang sebelumnya, JPU menuntut pegawai BRI, terdakwa Rully Eka Saputra dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan. 

Untuk terdakwa Hendra Gustiawan, JPU melayangkan tuntutan hukum yang lebih berat daripada pegawai BRI, terdakwa Rully.

JPU menuntut terdakwa Hendra dengan pidana penjara selama 5 tahun serta denda Rp 100 juta subsider 3 bulan.

Untuk diketahui, adapun modus terdakwa dalam perkara ini adalah memalsukan SPK bernilai kontrak Rp1,7 miliar.

BACA JUGA:Aman! 1 Kabupaten di Sumatera Selatan ini Lepas dari Bidikan KPK, Kenapa Bisa Ya?

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan