Vonis Lebih Ringan, Pegawai BRI Dihukum 3 Tahun Penjara Tanpa Sanksi Bayar Uang Pengganti, Kok Bisa?
Editor: M Iqbal
|
Rabu , 14 Aug 2024 - 14:33
![](https://palpres.bacakoran.co/upload/dc2e5143a558ce2db91062aa211c2cd2.jpeg)
Terdakwa Rully Eka Saputra, pegawai BRI Cabang Prabumulih dan terdakwa Hendra Gustiawan Direktur CV Baim Truss berdiri menyimak pembacaan amar putusan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang.--koranpalpres.com