Bawaslu Empat Lawang Resmi Tolak Gugatan Bacalon Bupati dan Wakil Bupati HBA-Henny
Dalam amar putusannya, Ketua Bawaslu Empat Lawang Rodi Karnain menyatakan bahwa gugatan yang diajukan oleh pihak HBA-Henny ditolak seluruhnya.--koranpalpres.com
Terpisah, Ketua Tim Pemenangan HBA-Henny, Joni Rico mengaku akan melanjutkan proses ini ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Palembang.
BACA JUGA:GAWAT ! Warga Empat Lawang Berbondong-bondong Pindah Kependudukan Kabupaten Lahat, Ada Apa Nih
BACA JUGA:Kenalan Yuk dengan Organisasi FLP Cabang Empat Lawang, Informasi Selengkapnya Klik di Sini
"Perlu dicatat dan dipahami sengketa ini belum selesai dan ini berlanjut sengketanya ke PTTUN," tegasnya.
Senada Kuasa Hukum HBA-Henny, Nico Thomas menegaskan proses sengketa ini akan dilanjutkan ke PTTUN Palembang.
"Kita lanjutkan ke PTTUN," tegasnya.
Selanjutnya, Nico mengungkapkan bahwa terdapat pelanggaran terhadap ketentuan yang diatur dalam Peraturan Bawaslu Nomor 2 Tahun 2020, khususnya terkait batas waktu penyelesaian perselisihan.
BACA JUGA:Profil Bunda Hepy, Pj Sekda Empat Lawang, Sosok Wanita Hebat yang Menginspirasi
BACA JUGA:Pj Sekda Hepy Safriani Galakkan Cinta Literasi Membangun Empat Lawang Madani, Ini Buktinya!
Menurutnya, berdasarkan peraturan tersebut, proses penyelesaian harus diselesaikan dalam waktu 12 hari kerja sejak register permohonan, yang dalam hal ini diterima pada 26 September.
Namun singgung dia, keputusan baru dibacakan pada hari ke-13, yakni Selasa 8 Oktober 2024, yang artinya melewati batas waktu yang diatur.
“Kami sangat menyayangkan proses yang telah berlangsung ini, sejatinya keputusan final sudah keluar pada hari Senin 7 Oktober 2024," tukasnya.
Menanggapi sikap pihak pemohon, Ketua Bawaslu Empat Lawang Rodi Karnain didampingi anggota Ahmad Fatria Arsasi menjelaskan, pihaknya siap jika pemohon melanjutkan sengketa ini ke PTTUN.