Bawaslu Empat Lawang Resmi Tolak Gugatan Bacalon Bupati dan Wakil Bupati HBA-Henny
Dalam amar putusannya, Ketua Bawaslu Empat Lawang Rodi Karnain menyatakan bahwa gugatan yang diajukan oleh pihak HBA-Henny ditolak seluruhnya.--koranpalpres.com
Menurut Rodi, hal itu merupakan hak dan kewenangan pemohon untuk melaksanakan upaya hukum lebih tinggi.
"Kami nanti akan berbagi tim, ada yang mengawasi rangkaian tahapan Pilkada dan menyelesaikan sengketa ini," jelasnya.
Sementara terkait proses penyelesaian sengketa, dia menegaskan bahwa memang sudah tepat 12 hari kerja setelah di register.
"Tanggal 26 September diterima artinya hitungan dimulai tanggal 27 September dan memang benar keputusan dibacakan Selasa 8 Oktober," tandasnya.