Pengumuman Penting! Pelayanan SIM dan SKCK di Polrestabes Palembang Bakal Tutup, Lihat Tanggalnya
Ada pengumuman penting datang dari Polrestabes Palembang mengenai pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).--Kurniawan
PALEMBANG, KORANPALPRES.COM - Ada pengumuman penting datang dari Polrestabes Palembang mengenai pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), lihat tanggalnya berikut ini.
dimana kedua pelayanan tersebut akan tutup di hari Sabtu 17 Agustus 2024 yang merupakan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia (RI).
Dan dapat Kembali melakukan pengurusan baik itu SIM maupun SKCK di Polrestabes Palembang pada Senin 19 Agustus 2024.
Hal ini dikatakan langsung oleh Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono melalui Kasat Lantas, AKBP Yenni Diarty.
BACA JUGA:Menggunakan Helikopter, Kapolda Sumsel Lihat Operasi Pemadaman Lahan Terbakar, Ini Katanya
BACA JUGA:Kapolda Sumsel ke Kabupaten Musi Banyuasin, Ada Apa?
"Benar bahwa pelayanan SIM di Satpas Polrestabes Palembang akan tutup sementara pada Sabtu 17 Agustus 2024 dan bagi masyarakat yang ingin melakukan pengurusan SIM pada Senin 19 Agustus 2024," ujarnya.
Kasat Lantas Polrestabes Palembang memastikan hanya di hari Sabtu 17 Agustus 2024 saja Satpas Polrestabes Palembang tutup pelayanan untuk SIM.
Baik itu perpanjangan maupun pembuatan baru SIM, sedangkan untuk Ahad 18 Agustus 2024 memang tidak beroperasional alias libur.
"Bagi masyarakat yang SIM habis Waktu pada tanggal tersebut, akan kita berikan kelonggaran dengan memberikan waktu tenggang sampai dengan Senin 19 Agustus 2024," katanya.
BACA JUGA:Buka Pelatihan Walpri untuk Pengamanan Pilkada 2024, Ini Kata Kapolres Lahat
BACA JUGA:Sidak Bagian SIM, Kapolres Ogan Ilir Pastikan Pelayanan dan Penerbitan SIM Berjalan Sesuai SOP
Menurutnya, pemilik SIM dapat datang ke Satpas Polrestabes Palembang sesuai jam operasional, yaitu pukul 08.00 sampai dengan 15.00 WIB.
Sehingga masyarakat tidak perlu khawatir mengenai hal tersebut yang belum sempat melakukan perpanjangan saat masa libur tersebut.