Keren! Bahasa Indonesia Resmi Jadi Bahasa Resmi di Sidang Umum Unesco

Sidang Unesco menetapkan Bahasa Indonesia menjadi bahasa resmi di Unesco-net-

Dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara  jelas tertulis bahwa negara mengusahakan untuk meningkatkan bahasa Indonesia menjadi bahasa internasional. 

Menurut seorang pakar linguistik dari Universitas Indonesia  ada beberapa syarat agar suatu bahasa dapat  menjadi bahasa internasional.

Satu, bahasa tersebut harus berperan aktif dalam perkembangan ilmu pengetahuan. 

BACA JUGA:Launching Aplikasi Al-Qur’an Terjemahan Bahasa Palembang, Agus Fatoni : Semoga Lebih Memudahkan Masyarakat

Dua, bahasa itu bisa dengan luwes digunakan diplomasi serta menjadi alat komunikasi dalam perdagangan internasional.

Tiga, jumlah penuturnya banyak akan membuat tersebut hidup dan berkembang. Tidak ada rasa waswas bahasa tersebut akan lenyap.

Empat, bahasa itu harus memiliki sistem bunyi yang sederhana. Dengan demikian penutur asing akan mudah mempelajarinya. 

Lima, bahasa tersebut adalah bahasa kebanggaan negara. Pemilik bahasa tersebut akan bangga dan percaya diri saat menggunakannya.

BACA JUGA:Penilaian Bahasa Inggris Masa Depan: Peran Penting Manusia dalam Era AI

Nah, bahasa Indonesia masih dianggap belum memenuhi beberapa persyaratan itu.Terutama dalam perannya sebagai pengembang ilmu pengetahuan dan dalam diplomasi serta perdagangan internasional. 

Pemerintah masih perlu memperbaiki kamus dan memperbanyak contoh penggunaan kosakata sebelum menjadikan bahasa Indonesia sebagai bahasa internasional.

Unesco sudah, ASEAN harus jadi dan harus diperjuangkan, dan kelak di sidang umum PBB Bahasa Indonesia juga menjadi bahasa resmi. *

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan