https://palpres.bacakoran.co/

Wah! Ada Sidang Pemeriksaan Saksi di Pengadilan Negeri Palembang Klas 1A Khusus, Apa Kasusnya?

Sidang dengan agenda Pemeriksaan Saksi terdakwa Nety Herawati, S.Pd dalam perkara Korupsi Makan Minum Tahfiz pada Dinas Pendidikan Kabupaten Musi Rawas TA 2021–2022 di gelar di Pengadilan Negeri Palembang Klas IA Khusus, Kamis 15 Agustus 2024.--Humas Kejati Sumsel

BACA JUGA:Kembali Kejati Sumsel Lakukan Penggeledahan Terkait Kasus Dugaan Korupsi Berikut Ini

Berawal saat tersangka sedang berada dirumah orang tua tersangka yaitu saksi korban Sarni Bin Kodri (ibu kandung tersangka) dan saksi Maldi Bin Mangku (ayah kandung tersangka).

Tersangka menyampaikan maksudnya kepada saksi Maldi untuk meminjam sepeda motor karena ingin menemui istri tersangka di rumah mertuanya.

"Dari informasi yang kita terima saat itu mendengar maksud tersangka tersebut saksi korban Sarni melarang saksi Maldi untuk meminjamkan sepeda motor kepada tersangka," katanya.

Dengan alasan nantinya akan digadaikan oleh tersangka, sehingga saksi Maldi Bin Mangku pun tidak meminjamkan sepeda motor tersebut kepada tersangka. 

BACA JUGA:Semakin 'Menyala Abangku'! Proyek Baru di IKN Menunjukkan Investasi yang Semakin Melimpah, Ini Buktinya

BACA JUGA:Wujudkan Masyarakat Terlindungi dan Terselamatkan Dari Narkotika, BNNP Sumsel Lakukan Langkah Ini

Dikarenakan tidak dipinjamkan sepeda motor tersebut maka tersangka langsung marah–marah dan tidak terima lalu tersangka masuk kedalam kamar tidur tersangka, tidak lama kemudian tersangka melihat saksi Maldi Bin Mangku pergi bekerja kesawah. 

"Karena masih merasa kesal dan emosi maka tersangka langsung mengambil senjata tajam jenis parang dari dalam kamar tidurnya," ungkapnya. 

Kemudian tersangka pegang senjata tajam tersebut ditangan sebelah kanan, lalu tersangka keluar dari kamar tidur dan berdiri didepan kamar tidur sambil memegang parang yang diacungkan ke atas.

Hal itu dilakukan tersangka sambil mengancam saksi korban Sarni Bin Kodri yang sedang berada di dalam rumah dengan perkataan ancaman “kubunuh nian mamak kali ini, aku dak main–main“.

BACA JUGA:Wah! Ada Penggeledahan Dilakukan Kejati Sumsel, Ini Kasusnya

BACA JUGA:Peduli Lingkungan Hidup, Begini Langkah Tepat Dilakukan Kejati Sumsel

Sehingga saksi korban Sarni Bin Kodri langsung menutup pintu terali depan rumah dan karena merasa ketakutan maka saksi korban Sarni Bin Kodri langsung masuk kedapur menemui saksi Oktaria.

Lalu saksi Oktaria menyarankan agar menghubungi saksi Maldi Bin Mangku dan memintanya agar segera pulang untuk menasehati tersangka. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan