Wah! Ada Sidang Pemeriksaan Saksi di Pengadilan Negeri Palembang Klas 1A Khusus, Apa Kasusnya?
Sidang dengan agenda Pemeriksaan Saksi terdakwa Nety Herawati, S.Pd dalam perkara Korupsi Makan Minum Tahfiz pada Dinas Pendidikan Kabupaten Musi Rawas TA 2021–2022 di gelar di Pengadilan Negeri Palembang Klas IA Khusus, Kamis 15 Agustus 2024.--Humas Kejati Sumsel
Akibat dari perbuatan tersangka tersebut maka saksi korban Sarni Bin Kodri selaku ibu tersangka melaporkannya ke Kepolisian Polsek Lubuk Linggau Selatan.
Agar dapat segera dilakukan penangkapan dan ditindak lanjuti. Bahwa perbuatan tersangka sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 335 Ayat (1) Ke–1 KUHPidana.
BACA JUGA:Sebanyak 68 Personel Binda di Tes Urine Tim Gabungan BNNP Sumsel, Apa Hasilnya?
Adapun penghentian penuntutan tersebut disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum berdasarkan hasil ekspose yang dilakukan oleh bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.
"Untuk pelaksanaan kegiatan Ekspose Restorative Justice berjalan dengan aman, lancar dan kondusif," tandas Kepala Seksi Bidang Intelijen Kejari Lubuklinggau.
Dapatkan update konten terkini dan terbaru setiap hari di koranpalpres.com. Ayo Gabung di Channel WhatsApp dengan cara klik link ini "Channel WA koranpalpres.com".