https://palpres.bacakoran.co/

Wah! Ada Sidang Pemeriksaan Saksi di Pengadilan Negeri Palembang Klas 1A Khusus, Apa Kasusnya?

Sidang dengan agenda Pemeriksaan Saksi terdakwa Nety Herawati, S.Pd dalam perkara Korupsi Makan Minum Tahfiz pada Dinas Pendidikan Kabupaten Musi Rawas TA 2021–2022 di gelar di Pengadilan Negeri Palembang Klas IA Khusus, Kamis 15 Agustus 2024.--Humas Kejati Sumsel

Namun kenyataannya oleh terdakwa dikelola sendiri sehingga akibat perbuatan tersangka yang melaksanakan kegiatan makan minum Rumah Tahfiz tidak sesuai dengan ketentuan tersebut.

"Dan telah kita ketahui merugikan keuangan Negara sebesar Rp172.760.000, sebagaimana hasil perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh BPKD RI perwakilan Provinsi Sumatera Selatan," bebernya.

BACA JUGA:Resmi Jadi Sekda Definitif, Edward Candra Tegaskan Komitmen Mengabdi untuk Sumatera Selatan

BACA JUGA:Ternyata Ini Tujuan Pelatihan Pengembangan Soft Skill di SMU Sederajat Oleh BNNP Sumsel

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau melakukan ekspose bersama Jampidum proses Restorative Justice (RJ) perkara tersangka atas nama Ferly Meisyah Bin Maldi.

Bertempat di Aula Kejati Sumsel pada Senin 12 Agustus 2024 sekira pukul 07.00 WIB. Adapun Ekspose Restorative Justice (RJ) tersebut.

Yang di pimpin langsung oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Prof. Dr. Asep Nanang Mulyana SH., MH. didampingi oleh Dir TP Oharda Jampidum, Nanang Ibrahim Soleh, S.H., M.H.

Kemudian melalui Zoom Meeting yang di hadiri oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Pipuk Firman Priyadi, S.H., M.H, Asisten Tindak Pidana Umum Wahyudi, SH., M.Hum, Kepala Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau Anita Asterida, S.H., M.M., M.H.

BACA JUGA:Menjulang Tinggi! 9 Gedung Pencakar Langit di Pulau Sumatera, Ada yang Mencapai 200 Meter, Apakah dari Sumsel?

BACA JUGA:Realisasi PAD Palembang Tembus Rp 639 Miliar, Optimalkan Potensi dengan Jenis Pajak Ini

Selanjutnya ada Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau Meri Aryani, S.H., M.H dan Jaksa Penuntut Umum (selaku Jaksa Fasilitator) Yuniar, S.H.

Untuk identitas lengkap tersangka sendiri yakni Ferly Meisyah bin Maldi warga Jalan Irigasi, Kelurahan Siring Agung Kecamatan Lubuklinggau Selatan II, Kota Lubuklinggau.

Kepala Seksi Bidang Intelijen Kejari Lubuklinggau, Wenharnol, S.H., M.H mengatakan, bahwa uraian singkat perkara tersebut yaitu pada Rabu 15 Mei 2024 sekira pukul 08.00 WIB.

Bertempat di Jalan Irigasi, Kelurahan Siring Agung, Kecamatan Lubuk Linggau Selatan II, Kota Lubuklinggau.

BACA JUGA:Wah! Ada Kejari Banyuasin di The Alts Hotel Palembang, Ternyata Hadiri Rapat Ini

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan