https://palpres.bacakoran.co/

Bikin Rugi Hingga Rp1,7 Miliar! Mantan Pegawai BRI Divonis 5 Tahun Penjara

Terdakwa Puspita Rahayu menyimak pembacaan amar putusan PN Kelas IA Palembang yang menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara denda Rp100 Miliar dan Subsider 3 bulan.--koranpalpres.com

Diuraikan dalam dakwaan yang disusun JPU, terdakwa adalah karyawan tetap pertama kali berdinas di Kantor Cabang BRI Palembang Sriwijaya.

Di sini, terhitung mulai 12 Agustus 2015 terdakwa diangkat sebagai pekerja tetap dengan jabatan sebagai Junior Customer Service.

BACA JUGA:Sinergi dengan 3 PW Muhammadiyah di Sumatera, Bank Muamalat Buka 3 Pintu Kerja Sama

BACA JUGA: Rencana Terbitkan Mata Uang Digital Bank Sentral, BI Masih Cari Teknologi yang Cocok

Selang 3 tahun, tepatnya mulai 2 Juli 2018, dia dimutasi ke BRI Unit Kenten Azhar dengan jabatan sebagai Customer Service.

Lalu mulai 1 Februari 2022, dia dimutasi kembali ke BRI Unit Bukit Sangkal dengan jabatan sebagai Customer Service.

Belum 2 bulan, sejak 14 Maret 2022, terdakwa kembali dimutasi ke BRI Unit Sako sampai dengan November 2022. 

Pada 29 November 2022, terdakwa dimutasi kembali sebagai Pekerja Khusus (dalam pengawasan/pemeriksaan) di Kantor Cabang BRI Palembang Sriwijaya.

BACA JUGA:Bingung Karena Transaksi Gagal di BSI Mobile? Ini Cara Super Mudah dan Cepat Mengadukannya Tanpa Perlu ke Bank

BACA JUGA:Cara Daftar DANA Premium dan Nikmati Kemudahan Transfer ke Bank!

Karir terdakwa tamat di 3 April 2023 setelah pihak BRI melakukan pemutusan kerja karena terdakwa dijatuhi hukuman disiplin.

Dalam dakwaan itu diuraikan apa kesalahan fatal yang dilakukan terdakwa sehingga dipecat oleh BRI dalam masa kerja hampir 8 tahun.

Bermula saat bertugas sebagai Customer Service di BRI Unit Kenten Azhar, terdakwa kenal dengan beberapa nasabah.

Para nasabah antara lain Hj Elni Dasmita, Etik, Sri Sulastri dan Yasni Firma Diana yang sehari-harinya berdagang di Pasar Kenten.

BACA JUGA:Kode Virtual Account DANA di Banyak Bank, Cara Mudah untuk Top Up Saldo!

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan