Bikin Rugi Hingga Rp1,7 Miliar! Mantan Pegawai BRI Divonis 5 Tahun Penjara
Terdakwa Puspita Rahayu menyimak pembacaan amar putusan PN Kelas IA Palembang yang menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara denda Rp100 Miliar dan Subsider 3 bulan.--koranpalpres.com
Alhasi para korban mempercayai terdakwa begitu saja, tanpa curiga sedikitpun.
Memang aksi tipu-tipu terdakwa terbilang rapih.
BACA JUGA:ALHAMDULILLAH! Saldo BPNT Cair di KKS Bank BRI dan BNI, KPM Dorong Pencairan BLT MRP
BACA JUGA:Hore! Bantuan PKH Tahap 3 Fix Cair Hari Ini di KKS Bank BRI, Ini Wilayahnya
Sebagian uang para korban, ia gunakan untuk membeli hadiah berupa alat-alat elektronik seperti TV, Kulkas, Kipas Angin, Blender dan sebagainya.
Terdakwa memberikan hadiah-hadiah tersebut kepada para korban yang ikut program SHL (Simpedes Hadiah langsung) yang ditawarkan terdakwa.
Untuk mengikuti program tersebut, para korban tidak boleh mengambil uang yang ada di Tabungan.
Tak hanya itu, Tabungan harus diblokir selama para korban mengikuti program tersebut.
BACA JUGA:Wah! Ada Sidang Pemeriksaan Saksi di Pengadilan Negeri Palembang Klas 1A Khusus, Apa Kasusnya?
BACA JUGA:7 Jalan Tol Ini Bukan Punya Pemerintah, Tapi Milik Jusuf Hamka
Sisa dari uang tersebut belakang diketahui telah digunakan terdakwa untuk kepentingan pribadi.
Sepandai-pandai tupai melompat pasti terjatuh juga, serapat-rapat menyimpan bangkai pasti tercium juga.
Aksi terdakwa Puspita Rahayu terbongkar setelah ada investigasi di internal BRI, bank tempatnya bekerja.
Akibat perbuatan terdakwa para saksi dan Pihak BRI mengalami kerugian sebesar Rp1,7 miliar.