Bikin Rugi Hingga Rp1,7 Miliar! Mantan Pegawai BRI Divonis 5 Tahun Penjara
Terdakwa Puspita Rahayu menyimak pembacaan amar putusan PN Kelas IA Palembang yang menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara denda Rp100 Miliar dan Subsider 3 bulan.--koranpalpres.com
BACA JUGA:Nabung Bank Digital Bisa Dapat Saldo DANA Gratis, Tunggu Apalagi Segera Daftar
Para nasabah ini pula rata-rata bekerja sebagai pedagang di pasar tidak jauh dari bank tempat terdakwa ngantor.
Setidaknya4 nasabah ini sukarela menitipkan sejumlah uang, buku tabungan dan kartu ATM kepada terdakwa.
Sedikitpun mereka tak menaruh curiga karena terlanjur mempercayai terdakwa dan telah mengenalnya cukup lama.
Para korban sengaja menitipkan sejumlah uang kepada terdakwa agar disetorkan ke rekening milik masing-masing korban melalui Teller.
BACA JUGA:Cara Mudah Tarik Saldo TikTok ke DANA, OVO dan Rekening Bank, Cek Panduan Lengkapnya!
BACA JUGA:CFD Surabaya Kehadiran wondrPARADE Yang Diselenggarakan Salah Satu Bank Milik Negara
Sehingga para saksi tidak perlu mengantri untuk menyetorkan uang tersebut.
Diam-diam uang titipan tersebut tidak disetorkan ke rekening masing-masing korban melainkan ditilep terdakwa.
Agar para korban tidak curiga, terdakwa melakukan pencetakan pada buku rekening tabungan milik masing-masing korban.
Dan hasil pencetakan saldo dalam buku tabungan tersebut sama persis dengan hasil cetakan melalui Teller.
BACA JUGA:Cara Mudah Top Up OVO Lewat Mobile Banking BCA, Cepat dan Tanpa Ribet!
BACA JUGA:Luncurkan wondr by BNI Banking App, BNI Dukung Masyarakat Indonesia Wujudkan Impian Finansial
Sehingga seolah-olah uang yang dititipkan telah disetor terdakwa dan masuk ke rekening masing-masing korban.
Kemudian terdakwa memberitahukan hasil cetakan buku tabungan dengan saldo yang seolah-olah telah bertambah.