https://palpres.bacakoran.co/

Waduh! Status Aktif UKB dicabut Kemendikbudristek, AMUNISI: Izin Operasionalnya Berpotensi Ikut dicabut

Kemendikbudristek melalui laman resmi Kementerian PDDIKTI status UKB sebagai Perguruan Tinggi yang tadinya berstatus Aktif telah berubah menjadi berstatus Pembinaan.--istimewa

Kalau UKB masih saja menerima mahasiswa sedangkan status Pembinaaan masih berlangsung, Penerimaan Mahasiswa Baru yang dilakukan UKB tersebut diduga Ilegal.

Hal ini karena difase pembinaan ini data mahasiswa tidak dapat di setorkan ke Kementerian dalam hal ini disetorkan ke Laman Resmi Kementerian di PDDIKTI. 

"Masyarakat harus berhati-hati dalam memilih Perguruan Tinggi apalagi terhadap Perguruan Tinggi yang sedang dalam masa Pembinaan," ungkapnya. 

BACA JUGA:Kukuhkan 64 Anggota Paskibraka, Pj Walikota Palembang Tak Melarang Anggota Kenakan Jilbab

BACA JUGA:Mendengarkan Pidato Kenegaraan Presiden RI di DPRD Provinsi, Ada Sosok Pejabat Tinggi BNNP Sumsel

Hal tersebut mengingat bagi Perguruan Tinggi yang dijatuhi hukuman pembinaan sangat berpotensi untuk dicabut izin operasionalnya. 

Kehati-hatian masyarakat ini merupakan bentuk dukungan kepada kementerian, agar kementerian fokus untuk mengungkap sengkarut permasalahan di kampus tersebut.

Sementara itu, Kepala LLDIKTI Wilayah II, Prof Dr Ishaq Iskandar M Sc menjelasakan, bahwa pihak Kemendikbudristek telah melakukan pemeriksaan terhadap UKB.

Hal ini tidak lain atas adanya sejumlah pengaduan dari masyarakat lantaran menduga adanya pelanggaran hukum dan administasi.

BACA JUGA:Mengejutkan! Inilah 10 Kota Paling Kecil di Pulau Sumatera: Saking Kecilnya, Luasnya Mirip Bandara

BACA JUGA:Dalam Waktu Dekat, 2 Desa di Banyuasin Bakal Diresmikan Sebagai Desa Bersinar, Berikut Penjelasannya

Dimulai dari tata Kelola yang dilakukan Yayasan pendidikannya hingga bahkan juga adanya pengaduaan pradik pemberikan ijazah tanpa adanya hak beberapa Waktu yang lalu.

"Sehingga kita menjawab pengaduan masyarakat tersebut kepada kita dan Kemendikbudristek menjatuhkan sanksi berupa pembinaan," akunya.

Ia menambahkan, bahwa selama masa pembinaan tersebut UKB dipastikan tidak boleh melakukan penerimaan mahasiswa baru.

"Jadi menurut aturan bahwa dalam status pembinaan Universitas tersebut tidak boleh menerima mahasiswa baru, menyelenggarakan wisuda, bahkan juga tidak bisa melakukan mengupload data ke porlap DIKTI hingga status pembinaan dicabut," tambahnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan