Ada Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif di Kantor Kejari Lahat, Kasus Apa Ya?
Editor: Kurniawan
|
Rabu , 21 Aug 2024 - 07:05
Bertempat di Kantor Kejari Lahat, Kepala Kejaksaan Negeri Lahat Toto Roedianto S.Sos., S.H., M.H melaksanakan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif (Restorative Justice).--Humas Kejati Sumsel