https://palpres.bacakoran.co/

Emang Ada Pinjaman Online Tanpa KTP yang Aman? Begini Penjelasannya!

Sebelum melakukan peminjaman, alangkah baiknya jika melihat tips pinjaman online tanpa KTP agar aman dan legal OJK-Foto: Kgs Yahya/koranpalpres.com-

Sebagian besar penyedia pinjaman online resmi dan terpercaya  menganggap KTP sebagai syarat mutlak untuk menjaga keamanan dan transparansi dalam proses pemberian pinjaman.

2. Cara memeriksa pinjol legal yang Terdaftar di OJK

BACA JUGA:Wah Ada Apa, Kejari Palembang Gelar Konferensi Pers, Berikut Kasusnya

BACA JUGA:Taktik Sat-Set Hasilkan Pundi-Pundi Rupiah, Cuma Pakai 1 Aplikasi Saldo DANA Siap Bikin Dompet Penuh!

Membagikan data pribadi seperti KTP ke perusahaan pinjol memang bisa menimbulkan keraguan.

Namun, jika kamu ingin memastikan keamanan data pribadimu, maka langkah pertama yang harus dilakukan adalah memastikan bahwa perusahaan pinjol tersebut telah terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Keberadaan OJK sebagai lembaga pengawas keuangan memberikan jaminan bahwa perusahaan pinjol yang terdaftar di bawah naungannya beroperasi secara legal dan bertanggung jawab.  

OJK  mengawasi ketat setiap perusahaan pinjol yang terdaftar memastikan mereka menjalankan bisnis sesuai dengan peraturan yang berlaku dan tidak menyalahgunakan data pribadi pengguna.

BACA JUGA: Waduh! Penyidikan Perkara Dinas Pemuda dan Olahraga TA 2022, Kejari OKI Melakukan Penyitaan, Gara-gara Ini

BACA JUGA:STOP! Inilah 5 Tanda Skincare Tidak Cocok di Kulit, Hentikan Segera Biar Wajah Ga Makin Rusak

Selain itu, perusahaan pinjol yang legal juga harus memenuhi standar keamanan data yang tinggi.

Mereka wajib melakukan audit International Organization for Standardization (ISO)  untuk memastikan sistem keamanan data mereka terjaga dan memenuhi standar internasional.

Perusahaan pinjol yang legal juga harus transparan dalam hal privasi data. Kebijakan ini harus menjelaskan secara detail bagaimana perusahaan mengumpulkan, menyimpan, menggunakan, dan melindungi data pribadi pengguna.

Untuk memastikan bahwa perusahaan pinjol yang kamu gunakan telah terdaftar di OJK,  kamu dapat mengeceknya melalui laman resmi OJK.

BACA JUGA:Ada Jenderal Bintang 2 Tinjau Pembangunan Perumahan Kodim Palembang, Siapakah Itu?

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan