Kejari OKU Sasar Kepala Sekolah SMA Negeri dan Swasta Untuk Tujuan Mulia, Apakah Itu?
Kejari OKU memberikan Kampanye Anti Korupsi kepada Kepala Sekolah SMA Negeri dan Swasta se-Kabupaten OKU yang bertujuan mulia.--Humas Kejati Sumsel
Untuk memberikan pemahaman hukum yang lebih baik kepada Kepala Sekolah dan Bendahara Sekolah di OKU.
“Kami berharap acara ini akan menjadi momentum penting dalam meningkatkan pemahaman tentang hukum dan pecegahan korupsi di kalangan kepala sekolah,” jelas Budi.
BACA JUGA:Polisi Gagalkan 8.000 Liter Penyelundupan BBM Ilegal di Prabumulih, 6 Tersangka Diamankan
BACA JUGA:Terpilih jadi Ketua DPD KNPI Prabumulih Periode 2024-2027, Ini Program yang Ditawarkan M Jei Rakas
Kegiatan ini menjadi kegiatan perdana MKKS SMA/SMK Kabupaten OKU di tahun ajaran baru 2024/2025, dengan dihadiri oleh 52 Kepala Sekolah/Bendahara Sekolah SMA/SMK.
Dengan sinergi yang terus terjalin antara Kejaksaan Negeri OKU dan para kepala sekolah, diharapkan upaya pencegahan korupsi di lingkungan pendidikan dapat semakin efektif dan berkelanjutan.
Sebelumnya, omisi Pemilihan Umum (KPU) OKU Timur melakukan penandatangan perjanjian kerja sama (MoU) dalam bidang pendampingan hukum perdata dan tata usaha (datun) dengan kejaksaan Negeri OKU Timur.
Kegiatan bertempat di aula lantai II Kantor kejaksaan negeri OKU Timur pada selasa 6 Agustus 2024.
BACA JUGA:Ini Cara Kejari Lubuk Linggau Melakukan Pengamanan dan Penggalangan Sidang Putusan Perkara Narkotika
BACA JUGA:Kantor KPU Ogan Ilir 'Diserang' Massa, 2 Demonstran Jadi Korban
Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh kepala kejaksaan negeri OKU Timur Andri Juliansyah, S.H, M.H dan Ketua KPU OKU Timur Denis Firmansyah, SE, turut hadir kasi Intelijen Aditya C Tarigan, SH, MH.
Hdir pula Kasi Datun Berly Yasa Gautama, SH, Kasi Pidsus Hafiezd, SH, MH, kasi Pidum Arif Budiman, SH, MH, kasubsi, sekretaris KPU, Bagian Keuangan, Kordiv Devisi hukum dan sejumlah anggota KPU.
Kepala Kejaksaan Negeri OKU Timur Andri Juliansyah, SH, MH menyampakan, bahwa kegiatan penandatangan perjanjian kerjasama (MoU) di bidang datun ini.
Tujuannya adalah agar saling mendukung dan mensuport tugas dan fungsi masing-masing antara kejari dan KPU OKU Timur.
BACA JUGA:Kampanye Anti Korupsi, Ini Cara Kejati Muara Enim Ambil