Hak Tolak Wartawan! Mahasiswa Universitas Andalas: Kuasa Absolut Sembunyikan Identitas Narasumber
Hak Tolak Wartawan! Mahasiswa Universitas Andalas: Kuasa Absolut Sembunyikan Identitas Narasumber.-- iStock
Membuka ruang untuk bersuara karena adanya peluang aman dari kecaman sebab payung hukum berbentuk hak tolak wartawan selalu menyertai narasumber.
Hubungan ini juga menjadi aktualisasi Pasal 16 dan pasal 26 ICCPR, memberikan jaminan dan hak bagi semua orang untuk memperoleh perlindungan hukum dan dijauhkan dari segala bentuk pembedaan.
BACA JUGA:Siswa dan Guru TK Nusa Indah Lahat Adu Ketangkasan Ikut Lomba Peringati 17 Agustus, Ini Keseruannya
Melalui hak tolak wartawan, besar harapannya agar masyarakat lebih berani untuk bersuara karena adanya jaminan perlindungan hukum bagi mereka.