https://palpres.bacakoran.co/

Hak Tolak Wartawan! Mahasiswa Universitas Andalas: Kuasa Absolut Sembunyikan Identitas Narasumber

Hak Tolak Wartawan! Mahasiswa Universitas Andalas: Kuasa Absolut Sembunyikan Identitas Narasumber.-- iStock

Membuka ruang untuk bersuara karena adanya peluang aman dari kecaman sebab payung hukum berbentuk hak tolak wartawan selalu menyertai narasumber.

Hubungan ini juga menjadi aktualisasi Pasal 16 dan pasal 26 ICCPR, memberikan jaminan dan hak bagi semua orang untuk memperoleh perlindungan hukum dan dijauhkan dari segala bentuk pembedaan.

BACA JUGA:HUT RI Ke-79, Rektor UIN Raden Fatah Tekankan Komitmen Kebangsaan dan Perkuat Integritas Profesionalitas ASN

BACA JUGA:Siswa dan Guru TK Nusa Indah Lahat Adu Ketangkasan Ikut Lomba Peringati 17 Agustus, Ini Keseruannya

Melalui hak tolak wartawan, besar harapannya agar masyarakat lebih berani untuk bersuara karena adanya jaminan perlindungan hukum bagi mereka.

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan